Ribuan Meter Kubik Kayu Log Illegal Loging Di Desa Pasir Putih Kec. Kintap Diamankan Jajaran Polres Tala
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 10 Oktober 2019
0 Comments
P3elaihari 11 Oktober 2019 Humas Polres Tala
Jajaran Polres Tanah Laut
berhasil mengungkap kasus illegal loging dalam jumlah yang fantastis. Ribuan
batang kayu-kayu log jenis Meranti Campuran (MC) di temukan berada di kawasan lahan
perkebuan kelapa sawit PT.Indoraya Everlatex di Desa Pasir Putih Kecamatan
Kintap.
Kapolres Tanah Laut AKBP
Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH, didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim serta
Anggota Polres Tanah Laut turun langsung melakukan pengecekan TKP penumpukan
kayu gelondongan hasil dari pembalakan liar, bertempat di tengah kebun sawit
Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, Kamis 10/10/2019.
Kayu tersebut berasal dari
lokasi pembalakan liar di kawasan hutan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap
Kabupaten Tanah Laut dengan jumlah sekitar ribuan kubik dengan berbagai macam
jenis kayu meranti campuran.
Kapolres pun mengamati satu
demi satu kayu-kayu log tersebut. Kapolres di lokasi kebun kelapa sawit
mengatakan, ini merupakan tangkapan terbesar selama hampir 3 tahun berjalan,
dimana atas adanya informasi dari masyarakat bisa menemukan areal perkebunan
kelapa sawit untuk tumpukan kayu hasil pembalakan liar dari kawasan Taman Hutan
Rakyat (Tahura di Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap. “Memang sudah lama
anggota melakukan penyelidikan, dan melihat dari kayu-kayu log ini tidaklah
cukup waktu selama 1 bulan atau 2 bulan untuk mengumpulkan kayu sebanyak
ini,”jelas Kapolres. 2 orang tersangka AW dan HS yang merupakan pemilik bansaw
telah di tahan dan di jadikan tersangka, dan sementara ada 6 orang saksi yang
di periksa Reskrim Polres Tala. Pada bansaw yang di kunjungi Kapolres Tala
inilah kayu-kayu di kirim ke bansaw untuk di jadikan kayu dalam bentuk plat
dengan berbagai ukuran. Sebagian kayu plat yang sudah jadi di jual ke lokal dan
yang bentuknya bagus di kirim ke daerah Jawa.
Kapolres menambahkan,
alasan kenapa kayu-kayu log di tumpuk di perkebunan kelapa sawit, mengingat
kayu-kayu log yang ada di bansaw masih menumpuk, sehingga tidak ada tempat lagi
untuk menaruh kayu-kayu lognya, dan banyaknya kayu-kayu log yang parkir di
kebun kelapa sawit hampir 2.000 meter kubik.
Selesai mengamati tumpukan
kayu, Kapolres beserta jajaran menuju salah satu bansaw sebagai penampung
kayu-kayu log illegal tersebut. Garis polisi pun terpasang pada salah satu
mesin pemotong kayu, berikut kayu-kayu log yang masih belum terpotong. Pada
bansaw itu pun tidak ada kegiatan pasca di tetapkannya salah seorang tersangka
AW pemilik bansaw itu. Kapolres Tala meneruskan perjalanan ke Desa Riam Adungan
tepatnya di Km 35 Gunung Kuning, Pada
lokasi ini sebuah dump truk nomor polisi KH 9504 A dalam posisi terbalik,
lantaran tidak kuat saat menanjak dan bermuatan kayu log sebanyak 5 kubik. Truk
itu pun akhirnya di evakuasi dengan menggunakan alat berat exsavator dari salah
satu perusahaan pertambangan batu bara, karena memang jalur untuk membawa
kayu-kayu log itu menggunakan dalam perusahaan tambang batu bara dan juga jalan
desa. Evakuasi dump truk di saksikan oleh Kapolres Tala beserta jajaran. Kasat
reskrim Polres Tala Akp Alfin Agung Wibawa mengatakan, 2 hari yang lalu saat
dilakukan pengejaran ada 3 unit truk, dan yang terakhir yang terbalik ini, truk
tidak kuat saat menanjak yang sarat muatan kayu 5 meter kubik kayu MC, lantas
mundur hingga terbalik. Sementara sopirnya melarikan diri saat akan di tangkap.
“Suasana pengintaian saat itu pada malam hari, dan supir melarikan diri, kini
supir masih dalam pengejaran,”jelas Alfin. Polisi sendiri kini sudah
mengamankan 3 unit truk. 1 truk dalam posisi kosong usai menurunkan kayu-kayu
log di bansaw, 1 truk lagi masih bermuatan dan hendak menuju bansaw dan 1 truk
saat terbalik karena tidak kuat jalanan menanjak. Kasus illegal logging
terbesar ini selanjutnya di tangani pihak Reskrim Polres Tala.