Kamis, 08 Mei 2025

Ops Sikat Intan, Polsek Jorong Amankan Penjual Minuman Beralkohol di Desa Alur


Tanah Laut — Pada Senin, 5 Mei 2025, Polsek Jorong mengamankan seorang warga yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin di sebuah warung di Jalan A. Yani, Desa Alur, RT 01 RW 01, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, S.H. menerangkan bahawa berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Polsek Jorong yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Fredy Oktoviandy, S.H., bersama tim reskrim, langsung melakukan razia dan penggeledahan di warung milik Billy Haloho alias Bili.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam warung, yaitu 4 (empat) botol minuman merek Bintang, 4 (empat) botol minuman merek Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 2 (dua) botol minuman merek McDonald Anggur Merah” Terang Kapolsek.

Selanjutnya, pemilik warung beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Jorong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Jorong menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

0 comments:

Posting Komentar