Tanah Laut — Berdasarkan laporan dari masyarakat, Sabtu (3/), Polsek Pelaihari menggerebek sebuah warung di Desa Pemalongan RT 08, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wishnu Wardhany, S.E., S.H., M.M. bahwa pada saat itu Polsek Pelaihari melaksanakan Ops Sikat Intan 2025 yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Aiptu Agus Triono, bersama anggota reskrim.
“Setelah melakukan penggeledahan di warung milik seorang pria berinisial M. Ali alias Amang, petugas menemukan tiga botol minuman keras merek Alexiz yang disimpan di bagian dapur rumah tersebut” terang Kapolsek.
Tanpa perlawanan, pemilik warung beserta barang bukti minuman keras langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pelaihari.
“Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Samapta Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut” Ucap Kapolsek.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban umum dan mencegah tindak kriminalitas yang dapat dipicu oleh konsumsi alkohol.
0 comments:
Posting Komentar