Tanah Laut — Pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, anggota Polres Tanah Laut yang tengah melaksanakan Operasi Sikat berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan penangkapan terjadi di samping sebuah warung yang beralamat di Jalan A. Yani, Desa Ujung No. 02 RT 05 RW 02, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati pria tersebut membawa satu bilah pisau belati dengan panjang 17 cm. Pisau tersebut terbuat dari besi dengan satu sisi tajam, memiliki ulu (gagang) dari kayu berwarna coklat, serta kumpang (sarung) berbahan kulit berwarna coklat.
Karena tidak dapat menunjukkan surat izin resmi atas kepemilikan senjata tajam tersebut, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah.
Polres Tanah Laut terus mengintensifkan kegiatan Operasi Sikat guna menciptakan kondisi aman dan kondusif di wilayah hukum mereka, serta mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin.
0 comments:
Posting Komentar