Tanah Laut — Pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, anggota Polres Tanah Laut yang sedang melaksanakan Operasi Sikat di wilayah hukum Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati tanpa izin yang sah.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan penangkapan tersebut terjadi di samping warung yang terletak di Jalan A. Yani, Desa Ujung No. 02 RT 05 RW 02, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut. Petugas yang sedang melakukan razia mendapati pria tersebut membawa pisau belati dengan panjang 28 cm yang terbuat dari besi.
“Pisau tersebut memiliki sisi tajam dan hulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat, serta kumpang yang dililit dengan lakban warna hitam” ujar Kapolres.
Pelaku yang tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut langsung diamankan ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin, demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
0 comments:
Posting Komentar