Tanah Laut — Pada Selasa, 6 Mei 2025, personel Satuan Samapta Polres Tanah Laut mengamankan seorang warga yang kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin di Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Duki menerangkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan minuman keras di kios rumah milik Handri alias Frengky bin (Alm) Pali, beralamat di Jalan Pelabuhan Timur, RT 08 RW 03, Desa Tanjung Dewa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Samapta yang dipimpin KBO Sat Samapta Iptu Danuri yang saat itu sedang melaksanakan patroli langsung mendatangi lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 botol minuman beralkohol berbagai merk yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di bagian tengah. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 7 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 2 botol Anggur Hijau merk Kawa-Kawa, 2 botol minuman beralkohol merk Newport, dan 1 botol Anggur Hijau merk Alexsis.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Sat Samapta Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tanah Laut.
0 comments:
Posting Komentar