Tanah Laut — Pada Rabu, 7 Mei 2025, anggota Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Rosita yang kedapatan menjual minuman beralkohol jenis anggur tanpa izin di Desa Ujung Lama, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menerangkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol di warung milik Rosita.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di warung yang terletak di belakang rumah milik Rosita, Hasilnya, petugas menemukan 9 botol minuman beralkohol yang disimpan di ruang tengah rumah. Rinciannya adalah 4 botol Anggur Merah merk Orang Tua dan 5 botol Anggur Hijau merk Alexis.
Rosita beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Laut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
0 comments:
Posting Komentar