Tanah Laut - Polsek Jorong, Polres Tanah Laut terus berkomitmen dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, personel Polsek Jorong melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk/banner berisi sosialisasi dan himbauan larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titik strategis, antara lain di Mako Polsek Jorong dan sejumlah area hutan maupun lahan milik warga di wilayah Kecamatan Jorong. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya serta sanksi hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, terutama di musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan banyak pihak. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Jorong dalam mendukung program nasional penanggulangan Karhutla.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo Sriyono, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga wilayahnya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Diharapkan pesan yang disampaikan melalui spanduk ini dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh warga” Harap Kapolsek.
0 comments:
Posting Komentar