Rabu, 30 Juli 2025

Polsek Jorong Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Tanah Laut - Polsek Jorong, Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada instansi terkait dan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sering terjadi pada musim kemarau. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Jorong secara langsung menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalsel yang menegaskan bahwa segala bentuk pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta membangun partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.

“Melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalsel ini, kami ingin menekankan kembali bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik untuk keperluan pertanian maupun alasan lainnya, sangat berbahaya dan memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat untuk mencari alternatif lain yang lebih ramah lingkungan,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Jorong juga memberikan imbauan secara langsung kepada tokoh masyarakat, petani, dan perwakilan instansi pemerintahan desa, serta membagikan selebaran yang berisi isi Maklumat dan nomor layanan pengaduan jika terjadi Karhutla.

Polsek Jorong berharap, melalui langkah preventif ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka Karhutla di Kabupaten Tanah Laut, khususnya di wilayah Kecamatan Jorong.

0 comments:

Posting Komentar