Pelaihari — Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Seksi Hukum (Sikum) Polres Tanah Laut memberikan materi penyuluhan hukum kepada siswa baru SMK Negeri 2 Pelaihari, Rabu (16/7). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah yang beralamat di Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari ini mengangkat topik penting terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini kepada para siswa tentang pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak serta konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan atau pelanggaran yang berkaitan dengan hal tersebut.
Dalam penyampaiannya, Kasi Hukum Polres Tanah Laut Iptu Sulaimi menekankan bahwa kekerasan, diskriminasi, serta eksploitasi terhadap perempuan dan anak adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana. Para siswa juga diberikan contoh-contoh kasus yang sering terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat agar lebih memahami bentuk-bentuk kekerasan dan bagaimana cara melaporkannya.
"Kami ingin membekali para siswa dengan wawasan hukum, agar mereka bisa terhindar dari tindakan kekerasan baik sebagai korban maupun pelaku, serta bisa menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak," Terang Kasi Hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa tidak hanya mengenal lingkungan sekolah secara fisik, tetapi juga mendapatkan nilai-nilai edukatif yang berguna untuk kehidupan sosial mereka, terutama dalam hal menghormati dan melindungi sesama.
0 comments:
Posting Komentar