Pelaihari – Polres Tanah Laut Polda Kalsel melalui Seksi Hukum menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bertempat di SMA Negeri 1 Pelaihari, Rabu (26/11).
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Hukum Polres Tanah Laut, Iptu Sulaimi, yang hadir sebagai narasumber dalam memberikan pemahaman hukum serta mengedukasi para pelajar mengenai pentingnya perlindungan anak dan upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan.
Dalam penyampaiannya, Iptu Sulaimi menekankan bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun pergaulan, sehingga seluruh pihak harus berperan aktif dalam mencegahnya. Beliau juga mengajak siswa untuk lebih berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan.
Kegiatan sosialisasi diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan para pelajar. Para siswa tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus yang sering terjadi di lingkungan mereka serta bagaimana cara melindungi diri dari potensi kekerasan.
Polres Tanah Laut berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa mengenai pentingnya perlindungan anak serta membantu menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.
Kegiatan berjalan lancar dan ditutup dengan pesan agar para pelajar tetap menjaga perilaku, saling menghargai, serta berani melapor jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)








0 comments:
Posting Komentar