Selasa, 27 Januari 2026

Satresnarkoba Polres Tanah Laut Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Jorong

Tanah Laut - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dusun Cempaka Baru RT 001 RW 001 Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MK yang diduga kuat telah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap melakukan peredaran narkotika di sekitar tempat tinggalnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan dengan metode observasi terhadap lokasi yang dimaksud. Berdasarkan hasil penyelidikan dan ciri-ciri yang diperoleh, petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah tempat tinggalnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 3,23 gram dan berat bersih 1,49 gram, beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras anggota serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berhasil kami ungkap. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 15 paket sabu, dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Kasat Narkoba.

Ia menegaskan bahwa Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi menyelamatkan generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

0 comments:

Posting Komentar