Senin, 20 Januari 2014

PELAIHARI - Dua Truk tanpa nomor polisi yang berisi kayu olahan jenis kayu galam diamankan Polsek Panyipatan. Penangkapan dua truk kayu yang berisi kayu olahan ini berawal dari laporan warga Kandangan Lama.

Dikatakan warga, lokasi kegiatan serkel (penggergajian kayu) di wilayah hutan suaka margasatwa di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan.

Mendapat laporan itu, pihak Polsek Panyipatan langsung menuju lokasi yang diinformasikan warga. Saat menuju lokasi itu, dalam perjalanan di lokasi sawit PT SSJ ditemukan dua unit truk PS tanpa nomor polisi yang sedang membawa kayu olahan.

Sewaktu akan ditangkap, pelaku melarikan diri di wilayah perkebunan sawit.
Kapolsek Panyipatan Ipda Hikmatullah membenarkan pihaknya mengamankan dua truk yang sedang membawa kayu olahan.

"Kejadiannya pada Rabu, (15/1/2014) sekitar pukul 16.00 Wita. Data pelaku sudah kita kantongi. Dari info yang berkembang pelaku atas nama Yunus warga Desa Batakan," ujar Hikmatullah, Minggu, (19/1/2014).
Saat ini barbuk diamankan di Polsek Panyipatan. Satu truk diperkirakan berisi 4 kubik kayu olahan. Lokasi serkel sekitar 15 kilometer dari Desa Kandangan Lama. Jalurnya sulit ditembus karena lokasi berupa lahan rawa dan berlumpur.

"Para pelaku melansir kayu dengan mobil modifikasi (grandong) dengan menggunakan mesin dumping," lanjutnya.

Kemudian kayu itu, oleh para pelaku diangkut dengan truk. Menurut info masyarakat, lokasi serkel sudah pernah dirazia dan dilarang oleh pihak Polsus Kehutanan Tala karena berada dalam kawasan suaka margasatwa.
Satuan Reskoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyita 1 kg sabu serta 9.512 butir ekstasi senilai Rp 5,8 miliar. Dua tersangka, Subhan (30) dan Ali Makmur alias Amoy (30), mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Laut.


penangkapan Subhan dan Ali Makmur yang dilakukan Kamis (16/1/2014) kemarin berawal dari penangkapan 2 orang pengedar sebelumnya dengan barang bukti masing-masing 2 paket kecil sabu.

"Kita kembangkan, kedua pengedar itu mengaku mendapatkan sabu dari bandar besar di Kabupaten Banjar. Kami selidiki dan kami buru hingga ke Kabupaten Banjar," kata Kapolres Tanah Laut, AKBP Midi Siswoko, Jumat (17/1/2014).

"Dari paket itu bertuliskan salah satu perusahaan ekspedisi dengan asal pengiriman dari Kalimantan Barat. Salah satu paket berisi 200 butir ekstasi sudah terbuka, diduga sudah sempat diedarkan. Kami duga juga paket barang haram itu berasal dari luar Kalimantan," ujar Midi.

"Diperkirakan nilai barang haram itu bernilai miliaran rupiah. Harga 1 gram sabu Rp 2 juta per gram dan harga ekstasi Rp 450 ribu per butir. Total kurang lebih nilainya Rp 5,8 miliar," tambahnya.

"Dari catatan kami, Subhan dan Amoy ini pemain baru bisnis narkoba. Tapi setelah ditelusuri lebih jauh, istri Subhan sekarang ditahan di Polresta Banjarmasin, setelah sebelumnya ditangkap juga terkait kasus narkoba," terangnya lagi.

Subhan dan Amoy yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanah Laut dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika. Jajaran Polres Tanah Laut masih mengembangkan kasus itu dengan diback-up Direktorat Reskoba Polda Kalimantan Selatan.

"Benar. Keduanya (Subhan dan Amoy) yang kita tangkap Kamis (17/1/2014) kemarin, terhitung hari ini berstatus tersangka dan ditahan di Polres Tanah Laut," tutup Midi.
Kepolisian menggeledah rumah yang ditinggali Subhan dan Amoy di Kabupaten Banjar, tepatnya di KM 8 Perumahan Persada Mas, Kecamatan Kertak Hanyar. Di dalam rumah itu, petugas menemukan sekaligus menyita barang bukti paket 1 kg sabu dan juga 9.512 butir ekstasi.
PELAIHARI - Polres Tanahlaut berhasil membekuk bandar besar pengedar obat terlarang jenis narkotika. Paket sabu-sabu yang diamankan seberat 1 kilogram.
   
Selain jenis sabu, Satreskrim Narkoba Polres Tala juga mengamankan 9512 butir ineks dengan tersangka yang sama. Penangkapan pengedar obat terlarang yang diduga bandar ini langsung dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu Alfiando Papona, Jumat, (17/1) pukul 00.30 Wita.
     
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama Subhan warga Kertak Hanyar, Banjarmasin.
     
Kapolres Tala AKBP Midi Siswoko mengatakan bahwa tangkapan jenis obat terlarang itu paling besar untuk Polres Tala bahkan untuk Kalsel.
   
"Kalau dinilai uang sekitar 5,8 miliar. Dengan asumsi harga satu butir ineks Rp 400 ribu dan satu gram sabu Rp 2 juta," kata Kapolres

Minggu, 18 Agustus 2013

Dalam rangka HUT RI ke 68 dan HUT Bhayangkara ke 67 PENG PROV IKATAN MOTOR INDONESIA KALIMANTAN SELATAN Tahun 2013  TALA UTV CLUB (TUC) Pelaihari menyelenggarakan Event TUC SPEED OFFROAD 2013, yang dihadiri Kapolda Kalsel beserta rombongan dan Muspida Kab. Tanah laut, yang diselenggarakan di desa Panggung Kec. Pelaihari pada tanggal 16 s/d 18 Agustus 2013.


HIMBAUAN / SERUAN

SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PEMERINTAH MENAIKAN HARGA BBM(BAHAN BAKAR MINYAK) PADA BULAN APRIL 2013, DENGAN INI DIHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT TANAH LAUT AGAR :
1. TETAP TENANG DAN TIDAK MUDAH TERPROVOKASI OLEH PROPOKATOR-                      PROPOKATOR YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
2. TIDAK MELAKUKAN PENIMBUNAN BBM UNTUK MERAUP KEUNTUNGAN DIRI SENDIRI.
3. SAMPAIKAN ASPIRASI ANDA MELALUI WAKIL-WAKIL RAKYAT SESUAI DENGAN PERATURN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
4. MARI KITA JAGA DAN KITA LESTARIKAN BUDAYA AMAN DAN TERTIB YANG SUDAH KONDUSIF DI KABUPATEN TANAH LAUT.

DEMIKIAN HIMBAUAN/SERUAN INI DISAMPAIKAN GAR MASYARAKAT BISA MEMAKLUMI, KARENA KENAIKAN HARGA BBM ADALAH MERUPAKAN SALAH SATU USAHA PEMERINTAH UNTUK MENGURANGI SUBSIDI DEMI KELANGSUNGAN PEMBANGUNAN NEGARA KITA.

                                                                               Dikeluarkan di : Pelaihari
                                                                               Pada tanggal    :        Maret 2013


                                                                              KEPALA KEPOLISIAN RESORT TANAH LAUT
                  


                                                                                                      MIDI SISWOKO,S.IK
                                                                              AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 70012124

Statistik Pembaca

Letak Polres Tanah Laut