Rabu, 04 November 2015

Pelaihari, 05/11/15  Humas Polres Tala

Pada hari Rabu 04/11/15 sekitar pukul 10.45 Wita Anggota Satlantas mengamankan seorang laki-laki bernama Jamah Sari 49 tahun warga Jalan Telkom desa Panggung Baru Rt.03 Kecamatan Pelaihari karena kedapatan sedang membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dicelana dipinggang sebelah kanan, setelah ditanya oleh Anggota saudara Jamah Sari tidak dapat menunjukan surat ijin yang sah, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah laut guna proses penyidikan selanjutnya

Selasa, 03 November 2015

Pelaihari, 04/11/15  Humas Polres Tala

Jajaran Polres Tala berhasil mengungkap sindikat pencurian hewan ternak sapi di Kecamatan Panyipatan pada saat Anggota Sat Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku Curanmor, namun saat dikembangkan ternyata pelaku curanmor merupakan anggota sindikat pencurian ternak sapi, alhasil ada lima pelaku berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Tala 27/10/15  diketahui pelaku adalah Sh 25 tahun warga desa Sungai paring Kecamatan Panyipatan, DR 20 warga desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari, JG 53 tahun warga desa Panyipatan, MY 30 tahun dan RJ warga yang sama. 

Dari hasil pengungkapan, Sat Reskrim Polres Tala mengamankan dua ekor sapi betina jenis PO dan sapi betina jenis Bali, satu unit  motor yamaha F1ZR NoPol DA 3115 JQ.

Kapolres Tanah laut AKBP Rizal Irawan S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tala AKP Ade Paparihi membenarkan kejadian tersebut  dan kini para pelaku masih dalam proses penyidikan, para pelakupun bakal di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Senin, 02 November 2015

Pelaihari,03/11/15  Humas Polres Tala

Pada hari Senin 02/11/15 sekitar pukul 16.30 Wita, Anggota Sat Sabhara yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Riswiadi melaksanakan Patroli disekitar jalan A. Yani Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari  ada sebuah mobil Toyota inova warna biru No Pol DA 8668 TV yang dikemudikan oleh Bintang Bin Talibe 26 tahun warga desa Kampung Baru Rt.09 Kecamatan Simpang Empat Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu yang melintas dari Banjarmasin menuju Pelaihari  yang mencurigakan, kemudian Anggota Sat Sabhara Polres Tanah laut melakukan penghentian tepatnya di depan Kompi 623 Pelaihari  dan dilakukan pemeriksaan didalam mobil tersebut di temukan beberapa jenis minuman beralkohol  antara lain Vodka New Port 20 % 240 botol, Anggur merah cap Orang Tua 14,7 % 360 botol, Vodka tee Land 40 %  24 botol, Whisky Drum 43 % 12 botol, Bir hitam Guenis 4,9 % 72 kaleng, Anggur malaga cap orang tua 14,7 % 36 botol

Tersangka beserta barang bukti di amankan di Polres Tala guna proses penyidikan selanjutnya.




Pelaihari, 03/11/15  Humas Polres Tala

Polres Tanah laut berhasil mengamankan 8 para pelaku perjudian sabung ayam di perkebunan Sawit yang berlokasi di desa Jilatan Alur Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah laut Minggu 01/11/15 pukul 14.30 Wita, ke 8 pelaku yakni Amat Raji 75 tahun warga desa Pandan Sari Rt.8 Kecamatan Kintap, M. Rijali 47 tahun warga Danau Permai Rt.14 Kecamatan Pelaihari, Sarji 44 tahun warga desa Jilatan Rt. 12 Kecamatan Batu Ampar, Mulyadi 42 tahun warga desa Sabuhur Rt.19 Kecamatan Batu Ampar, Arifin 40 tahun warga desa Tajau pecah Rt.12 Batu Brajang Kecamatan Pelaihari, Wagiman 40 tahun warga desa Alur Rt.12 Kecamatan Batu Ampar, U. Sunandar 26 tahun warga desa Asam Jaya Rt.03 Kecamatan Jorong dan Gazali R 20 tahun warga desa Kandangan lama Rt.02 Kecamatan Panyipatan beserta barang bukti kelengkapan sabung ayam dibawa ke Polres Tala untuk dilakukan pemeriksaan.


Pelaihari, 03/11/15 Humas Polres Tala

Dua Unit mobil minibus jenis Suzuki APV bermuatan Kayu jenis Ulin terjaring razia Ops Pekat Intan 2015 Rabu 28/10/15,  penangkapan kedua unit mobil minibus dilokasi berbeda, untuk mobil yang dikemudikan oleh Gusrom warga jalan Raya Transmigrasi Desa Suka Damai Kecamatan Mentawai Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap ketika jajaran Polres Tanah laut melakukan Razia Penyakit Masyarakat (PEKAT) pada malam hari di jalan A. Yani simpang tiga Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari saat pelaku melintas dihentikan dan diperiksa surat-surat dan isi mobil oleh Anggota Polres Tala, tak disangka mobil APV bernopol KT 1579 ZF bermuatan kayu jenis ulin sebanyak 266 potong dengan ukuran 5x10 cm panjang 2 meteran, kemudian ditempat berbeda APV bernopol DA 7201 AO yang dikemudikan oleh Nukman warga jalan Pusara Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari juga membawa kayu jenis ulin sebanyak 72 potong berbagai ukuran.

Kapolres Tala AKBP Rizal Irawan S.IK, MH  melalui Kasat Reskrim Polres Tala AKP Ade Paparihi SH ,S.IK, MH membenarkanjajaran Polres Tala telah mengamankan dua unit mobil Suzuki APV  bermuatan kayu jenis ulindengan tersangka sopir mobil sendiri, kasat Reskrim menambahkan hasil penemuan   masih terus didalami darimana asal kayu tersebut.

Kini kedua tersangka bakal dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 huruf A  UURI tahun 2013  tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan  dengan ancaman kurungan penjaramaksimal 5 tahun

Statistik Pembaca

Letak Polres Tanah Laut