Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

VONIS SIDANG DISIPLIN BRIGADIR DS 14 HARI & BRIPTU DS 7 HARI DI PATSUS

Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 25 Maret 2015



Pelaihari, 26/03/2015 Humas Res Tala

Si Propam Polres Tanah Laut selaku penuntut menggelar sidang disiplin terhadap 2 (dua) anggota  yang telah melakukan pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri yakni Briptu  DS dan Brigadir DS,
sidang dilaksanakan Kamis 26/03/15 pukul 09.30 wita di Rupatama Polres Tanah Laut.  
Waka Polres Tanah Laut KOMPOL Yustinus Setyo I., SH., S.IK selaku Pimpinan Sidang Disiplin  memutuskan vonis bagi kedua terperiksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin yakni Briptu DS  divonis harus menjalani penempatan khusus selama 7 (tujuh) hari dan Brigadir DS  divonis harus menjalani penempatan khusus selama 14 (empat belas) hari.

Putusan / Vonis yang dijatuhkan oleh KOMPOL Yustinus Setyo I., SH., S.IK selaku Pimpinan Sidang Disiplin kepada kedua terperiksa berdasarkan persangkaan pelanggaran disiplin yang dibacakan oleh Kasi Propam Polres Tanah Laut IPDA A.W. Tortet selaku penuntut dalam Sidang Disiplin yakni disangka melakukan pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf (l) PP RI No.02 tahun 2003.

0 komentar:

Posting Komentar