VONIS SIDANG DISIPLIN BRIGADIR DS 14 HARI & BRIPTU DS 7 HARI DI PATSUS
Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 25 Maret 2015
0 Comments
Pelaihari, 26/03/2015 Humas Res Tala
Si Propam Polres Tanah Laut selaku penuntut menggelar sidang disiplin
terhadap 2 (dua) anggota yang telah melakukan
pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri yakni Briptu DS
dan Brigadir DS,
sidang dilaksanakan Kamis 26/03/15 pukul 09.30 wita di
Rupatama Polres Tanah Laut.
Waka Polres Tanah Laut KOMPOL Yustinus Setyo I., SH., S.IK selaku
Pimpinan Sidang Disiplin memutuskan
vonis bagi kedua terperiksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin yakni
Briptu DS divonis harus menjalani
penempatan khusus selama 7 (tujuh) hari dan Brigadir DS divonis harus menjalani penempatan khusus
selama 14 (empat belas) hari.
Putusan / Vonis yang dijatuhkan oleh KOMPOL Yustinus Setyo I., SH., S.IK
selaku Pimpinan Sidang Disiplin kepada kedua terperiksa berdasarkan
persangkaan pelanggaran disiplin yang dibacakan oleh Kasi Propam Polres Tanah
Laut IPDA A.W. Tortet selaku penuntut dalam Sidang Disiplin yakni disangka
melakukan pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri sebagaimana
diatur dalam pasal 4 huruf (l) PP RI No.02 tahun 2003.