Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

TRIO PENGEDAR SABU BATI BATI DITANGKAP UNIT GABUNGAN RESKRIM POLSEK

Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 20 Mei 2015



Pelaihari, 21/05/2015 Humas Res Tala

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di desa Bati-Bati  ada peredaran Narkotika jenis Sabu, kemudian menanggapi hal tersebut jajaran Polsek Bati-Bati dipimpin langsung Kapolseknya AKP Sukriyono SH untuk melakukan penangkapan terhadap Muhammad Alda als Jabrik 24 tahun warga desa Bati-Bati Kecamatan Bati-Bati, pelaku ditangkap di jalan Pesantren Rt.08 desa Bati-Bati Senin 18/05/15 pukul 18.45 Wita kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip ditangan kanan pelaku,  kemudian dilakukan pengembangan, yang berdasarkan keterangan dari pelaku Alda yang tertangkap lebih dulu dirinya mendapatkan Sabu berasal dari Musayaf als Ayaf 36 tahun warga jalan Pesantren Rt.08 Kecamatan Bati-Bati.
Musayaf pun berhasil ditangkap di jalan Melati Rt.07 desa Bati-Bati Senin 18/05/15 pukul 19.00 Wita, dari Musayaf pun  ditemukan 5 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dimasukan kedalam kotak bedak Pixy beserta  uang sebesar Rp 250.000,-  kemudian atas keterangan dari Musayaf dirinya mengaku mendapat Sabu tersebut  dari Johansyah als Johan 37 tahun warga jalan Pahlawan Rt.11 desa Banua Raya Kecamatan Bati-Bati, dari hasil keterangan tersebut anggota polsek bati bati pun melakukan penangkapan terhadap Johansyah namun tidak menemukan barang bukti Sabu dari saudara Johansyah tetapi diamankan barang bukti lain berupa satu buah Hp merk ASIAFONE yang dipergunakan oleh Johansyah dalam peroses transaksi sabu dengan Musayaf.
 
Atas perbuatannya ke tiga pelaku bakal di jerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tepatnya pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1). dan kini ketiganya diamankan dirutan Polsek bati bati untuk proses penyidikan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar