TRIO PENGEDAR SABU BATI BATI DITANGKAP UNIT GABUNGAN RESKRIM POLSEK
Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 20 Mei 2015
0 Comments
Pelaihari, 21/05/2015 Humas Res Tala
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di desa Bati-Bati ada peredaran Narkotika jenis Sabu, kemudian
menanggapi hal tersebut jajaran Polsek Bati-Bati dipimpin langsung Kapolseknya
AKP Sukriyono SH untuk melakukan penangkapan terhadap Muhammad Alda als Jabrik
24 tahun warga desa Bati-Bati Kecamatan Bati-Bati, pelaku ditangkap di jalan
Pesantren Rt.08 desa Bati-Bati Senin 18/05/15 pukul 18.45 Wita kemudian
dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus
plastik klip ditangan kanan pelaku, kemudian dilakukan pengembangan, yang berdasarkan
keterangan dari pelaku Alda yang tertangkap lebih dulu dirinya mendapatkan Sabu
berasal dari Musayaf als Ayaf 36 tahun warga jalan Pesantren Rt.08 Kecamatan
Bati-Bati.
Musayaf pun berhasil ditangkap di jalan Melati Rt.07 desa Bati-Bati Senin
18/05/15 pukul 19.00 Wita, dari Musayaf pun
ditemukan 5 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip
transparan dan dimasukan kedalam kotak bedak Pixy beserta uang sebesar Rp 250.000,- kemudian atas keterangan dari Musayaf dirinya
mengaku mendapat Sabu tersebut dari Johansyah als Johan 37 tahun warga jalan Pahlawan
Rt.11 desa Banua Raya Kecamatan Bati-Bati, dari hasil keterangan tersebut anggota polsek bati bati pun melakukan penangkapan terhadap Johansyah namun tidak menemukan barang
bukti Sabu dari saudara Johansyah tetapi diamankan barang bukti lain berupa satu buah Hp merk ASIAFONE yang dipergunakan oleh Johansyah dalam peroses transaksi sabu dengan Musayaf.
Atas perbuatannya ke tiga pelaku bakal di jerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang
Narkotika
Tepatnya pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1). dan kini ketiganya diamankan dirutan Polsek bati bati untuk proses penyidikan lebih lanjut.