MENYEBERANGKAN SEORANG NENEK DISAAT PENGATURAN LALU LINTAS
Posted by Humas Polres Tala at Kamis, 21 Mei 2015
0 Comments
Membangun kepedulian terhadap sesama
dan membangun hubungan harmonis antara kepolisian dan masyarakat. Disela – sela
kesibukannya mengatur lalu lintas dan pengamanan terhadap murid – murid madrasah ibtidaiah negeri seorang
anggota satuan lalu lintas masih menyempatkan waktu untuk menyeberangkan
seorang nenek – nenek yang hendak pergi kepasar. Sebelumnya seorang nenek
terlihat kebingungan hendak menyebarang jalan dikarenakan arus lalu lintas yang ramai dan kurangnya kepedulian pengguna jalan lain untuk memberikan
kesempatan nenek tersebut untuk menyeberang. Melihat hal tersebut seorang
anggota lalu lintas yang sedang mengatur arus lalu lintas segera menghampiri
dan menanyakan hendak kemana. “aku hendak kepasar cu ai” ujar nenek tersebut. Kemudian
yang bersangkutan diseberangkan dan diantar kepangkalan ojek terdekat untuk
diantar kepasar.
Sebagai pelayan, pengayom dan
pelindung masyarakat seorang anggota kepolisian tidak diperkenankan tebang
pilih dalam melayani masyarakat. Selama masyarakat memerlukan bantuan anggota
kepolisian wajib membantu selama hal tersebut tidak melanggar aturan perundang
undangan.
di dalam undang- undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang
lalu Lintas dan angkutan jalan pada pasal 131 (2) diatur bahwa Pejalan Kaki berhak mendapatkan
prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. didalam undang –
undang tersebut pejalan kaki dan pengguna sepeda diberi prioritas keselamatan
dan penggunaan jalan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu
lintas.
Marilah bersama – sama tingkatkan kepedulian terhadap sesama. Sempatkan
waktu untuk memberi kesempatan kepada pengguna jalan terutama pejalan kaki dan
pesepeda untuk didahulukan dalam ruang lalu lintas.