HIMBAUAN KERAS, KASATLANTAS POLRES TALA RANMOR TERBUKA DILARANG ANGKUT ORANG
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 27 Desember 2015
0 Comments
Pelaihari 28/12/15 Humas Polres Tanah laut
Kasatlantas Polres Tanah laut AKP Wahyu Hidayat S.IK menghimbau dan melarang keras warga masyarakat Kabupaten Tanah laut untuk tidak menggunakan mobil Truck atau mobil terbuka pada saat berlibur karena kendaraan bak terbuka tidak sesuai dengan peruntukannya, apabila sopir tetap membandel maka petugas akan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi, hal tersebut untuk mengurangi angka korban kecelakaan di jalan raya.
Larangan tegas ini sebagai langkah perlindungan kepada masyarakat, meskipun selama ini kendaraan bak terbuka merupakan alat transfortasi favorit bagi warga masyarakat di daerah pegunungan seperti di Kabupaten Tanah laut, namun berdasar Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 Pasal 5 ayat 4 dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 2 tentang Lalulintas Angkutan jalan, tentang jenis mobil angkutan terbuka maupun tertutup dilarang mengangkut penumpang serta aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 303 (Mobil barang atau bak terbuka untuk mengangkut orang tanpa alasan akan di ancam dan membayar denda .
Himbauan tersebut juga disampaikan melalui siaran Radio, media cetak, sosialisasi dan media sosial, Kasatlantas menambahkan kepada masyarakat selama masa liburan yang bertujuan kempat-tempat wisata yang menggunakan motor roda dua agar menggunakan Helm, yang menggunakan kendaraan roda empat untuk memasang sabuk pengaman dan juga memperhatikan kondisi ranmor serta jangan lupa membawa kelengkapan surat-menyurat.