Polsek Takisung telah mengamankan dua orang laki-laki membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah pada saat anggota Polsek melaksanakan Patroli rutin Sabtu 20/02/16 pukul 23.30 Wita di desa Ranggang dalam Kecamatan Takisung,  kedua pelaku yakni berinisial BR 39 tahun dan KA 28 tahun keduannya adalah warga desa Ranggang dalam Rt.01/I Kecamatan Takisung.
 Pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah sajam jenis belati, satu bilah sajam jenis keris di amankan di Polsek Takisung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah sajam jenis belati, satu bilah sajam jenis keris di amankan di Polsek Takisung guna proses penyidikan lebih lanjut.




%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)
 






0 comments:
Posting Komentar