Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

OKNUM POLISI DIDUGA MELAKUKAN KEGIATAN PENGANGKUTAN KAYU ULIN DIPERIKSA DI POLRES TALA

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 31 Agustus 2016

Pelaihari 01/09/2016 Humas Polres Tanah laut


Kepolisian Resort Tanah Laut telah mengamankan seorang oknum Polisi sebagai tersangka kepemilikan kayu ulin yang diangkut oleh mobil jenis dumtruck yang mengalami kecelakaan pada Kamis (11/08/2016) lalu di Jalan A. Yani Km 45 Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang. Pengemudi Mobil jenis dumtruck dengan Nopol DA 9974 ZD warna kuning melarikan diri, namun berdasarkan pengembangan terhadap kasus tersebut pihak Polres Tanah Laut berhasil mengamankan tersangka kepemilikan kayu ulin dengan inisial F.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan ,SIK,MH,  Rabu (24/08/2016) mengungkapkan awal mula tersangka F ditangkap berawal dari kecelakaan di wilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang. "Saat ini sopir Truck masih dalam pelarian, namun kita amankan pemilik Kayunya yaitu F di Polres Tanah Laut. Untuk sopir truck ini masih dalam pencarian merupakan DPO Polres Tanah Laut," ungkap Kapolres.
Selain mengamankan F, jajaran Polres Tanah Laut dalam kasus pengangkutan kayu ulin telah berhasil mengamankan tersangka berinisial M. Tersangka M diamankan Polsek Kintap saat menggunakan Mobil Toyota warna merah Nopol DA 1819 ZD bermuatan kayu ulin sekitar 5 (lima) kubik di wilayah Jalan A. Yani Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, Rabu (17/08/2016) sekitar Pukul 02,00 wita.
Terkait dua kasus tersebut Polres Tanah Laut mengamankan dua buah truck yang diduga mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi surat yang sah. "Ini merupakan ilegal loging yang masuk di wilayah Daerah Kintap dan satu lagi didaerah kecamatan Tambang ulang. Dua truck tersebut mengangkut kayu jenis ulin yang mana kayu tersebut sudah dilarang peredaranya oleh pemerintah dan termasuk jenis kayu yang dilindungi," papar Kapolres
Kapolres menegaskan salah satu tersangka merupakan anggota Polres Tanah Bumbu yang berpangkat Brigadir. "Untuk tersangka akan dikenakan dengan undang - undang nomor 18 tahun 2013 pasal 82 dan 88 dengan hukuman di atas 5 tahun dengan denda sekitar 2,5 milyar," tegas Kapolres.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Mau menanyakan Untuk kasus Yang Kecelakaan di Jl.A Yani Depan Mart Plus (22/08)yang menyebabkan Satu Korban Meninggal Dunia (Penjual Es Kelapa) itu isunya Truk nya Mengangkut Kayu Ulin Juga ya? Trims

Posting Komentar