Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

SATPAS POLRES TALA SIAP LAKUKAN PELAYANAN PERPANJANGAN SIM KELILING

Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 29 November 2016

Pelaihari 30/11/2016  Humas Polres Tanah laut



Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Laut kembali meluncurkan program layanan terbaru yaitu Unit Pelayanan Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling,  satu unit Mobil berukuran Mini Bus siap melayani Perpanjangan SIM Keliling di tiap tiap Kecamatan. Sebelumnya Pihak Satlantas Polres Tanah Laut telah melaksanakan Unit Samsat Keliling. Kasat Lantas Polres Tanah Laut AKP Raind Hard Maradona.S.IK  Selasa  29Nopember 2016,  mengatakan, mobil pelayanan SIM ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dan adapun wilayah pelayanan yang akan diselenggarakan di wilayah Polsek Kintap,Polsek Jorong ,Polsek Batu Ampar ,Polsek Panyipatan ,Polsek Takisung ,Polsek Tambang Ulang,Polsek Bati-Bati hingga Ke Polsek Kurau. "Ini sebagai akses pelayanan lebih dekat kepada masyarakat Kabupaten Tanah Laut. Pelayanan SIM ini sudah disediakan oleh Polda Kalsel beberapa tempat dan kita mendapatkan satu bantuan khusus untuk Polres Tanah Laut dan kendaraan ini memang yang terbaru kita melihat dari faktor jalan dan waktu bagi pemohon SIM yang ingin memperpanjang SIM dimana Polres Tanah Laut memiliki wilayah yang sangat luas sekali sehingga dengan adanya layanan mobil SIM keliling ini untuk memperpanjang SIM akan lebih cepat lagi, 
 
 Pelayan SIM keliling hadir untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Mapolres Tanah Laut sehingga tidak perlu datang langsung ke Mapolres Tanah Laut untuk memperpanjang SIM.."Layanan ini merupakan bagian dari agenda Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Laut dalam upaya memenuhi tuntutan masyarakat terkait dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan serta dinamika perkembangan masyarakat di Kabupaten Tanah Lauit," tuturnya. Kasat Lantas pun menghimbau kepada masyrakat Kabupaten Tanah Laut untuk memperhatikan masa berlaku nya SIM. "Kalau lewat dari satu haripun pelayanan SIM diproses seperti bikin SIM baru silahkan lihat masa berlakunya SIM tersebut .Rata rata untuk perpanjangan SIM ada sekitar 700 hingga 800 orang dalam waktu satu bulan dan untuk harga SIM motor baru Rp 100 ribu.

Posting Komentar