Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

WAKAPOLRES TALA MENGGELAR KASUS PERJUDIAN KYU KYU DESA BUMI JAYA

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 10 November 2016

Pelaihari 11/11/2016  Humas Polres Tanah laut





Tujuh orang pemain judi jenis kyu kyu menggunakan kartu domino di rumah warga Desa Bumi Jaya RT 01 RW 01 Kecamatan Pelaihari pada Sabtu 05 Nopember  2016  sekitar pukul 00.30 wita ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Tanah Laut. Ketujuh orang tersebut ditangkap saat tengah melaksanakan permainan judi. 

Wakapolres Tanah Laut Kompol Iwan Hidayat,S.IK didampingi Kabag Ops AKP Wahyu Hidayat S.IK dan Kasat Reskrim AKP Ade Paparihi S.IK,MH saat gelar perkara dihadapan wak media di Mapolres Tanah Laut, Rabu 09 Nopember 2016, memberikan keterangan,  ketujuh orang yang  melakukan perjudian saat ditangkap tersebut duduk melingkar dengan urutan dari Trioko, Taulani, Dwi Yanto, Muyanto ke empat pelaku adalah warga desa Bumi jaya Kecamatan Pelaihari, Rohmat warga desa Tampang Kecamatan Pelaihari Sutarno warga desa Gunung Melati Kecamatan Batu Ampar dan  Budi Setiawan adalah warga desa Kunyit Kecamatan Bajuin.

 Ketujuh penjudi ini meletakan kartu domino masing-masing dengan pasang uang sebesar Rp 5000. Kemudian kartu domino dikocok kembali oleh bandar yang menang sebelumnya dan kemudian kartu domino dibagikan kepada empat pemain. Dengan setiap kali tarikan pemain yang menang akan mendapatkan untung sebesar Rp 35 ribu. "Ini merupakan hasil laporan masyarakat yang mana Satreskrim Polres Tanah Laut berhasil mengamankan ke tujuh laki-laki ini sedang melaksanakan aktifitas judi domino di wilayah Desa Bumi Jaya.

Menindak lanjuti laporan warga, setelah beberapa hari Anggota bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketujuh tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp 1.775.000 dan dua set kartu domino. Tersangka akan di kenakan dengan pasal 303 KUHP  dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. 





0 komentar:

Posting Komentar