WAKAPOLRES TALA, GELAR KASUS PEMBUNUHAN DI DESA BENTOK KAMPUNG KEC. BATI BATI
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 10 November 2016
0 Comments
Pelaihari 11/11/2016 Humas Polres Tanah laut
Tersangka Pembunuhan terhadap
Hastuti 23 tahun warga JL Lentera RT 01 RW 01 Desa Sambangan Kecamatan Bati -Bati
yaitu Ikkram Igorran mengaku sering dimarahi, Hastuti yang tak lain adalah
mantan pacarnya sering menagih hutang kepadanya dengan cara marah-marah di
depan umum sehingga ia mengaku sakit hati dan tega membunuhnya. Korban
dibunuhnya dengan cara dipukul dengan kayu, dicekik dan diikat dengan jilbab
korban. Aparat Polsek Bati-Bati dipimpin Kapolsek IPTU Amin Hidayat
berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Bentok Kampung RT 07 RW 02
Kecamatan Bati-Bati.
Rabu 09 Nopember 2016, Wakapolres
Tanah laut Kompol Iwan Hidayat ,S.IK didampingi Kabag Ops AKP Wahyu Hidayat S.IK dan
Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi,SH,S.IK.MH saat gelar perkara di Mapores Tanah
Laut mengatakan, awalnya kasus ini tidak dilaporkan namun
oleh pihak keluarga melakukan curhat kepada Babinkamtibmas anaknya sudah dua
hari bersama mantan pacaranya menghilang. "Setelah ditelusuri oleh
Babinkamtibmas dengan berkoordinasi dengan unit reskrim dan polsek Bati-Bati
terungkap kasus pembunuhan ini," kata Wakapolres Dari pengakuan tersangka,
menurut Wakapolres, awal mula kejadian terjadinya pembunuhan akibat tersangka
Ikkram Igorran merasa sakit hati karena sering ditagih oleh korban dengan cara
marah-marah didepan orang banyak Tersangka mempunyai hutang terhadap korban
sebesar Rp 100 ribu. Tersangka mengajak korban bertemu untuk makan bakso di
Desa Nusa Indah. Sebelum bertemu, tersangka meminum zenit 2 (dua) butir, Pada
saat bertemu korban, tersangka mengembalikan uang pinjaman sejumlah Rp 100
ribu. Usai makan bakso tersangka menanyakan kepada korban mengapa ia sering
memarahinya di depan umum yang membuatnya malu. Selanjutnya tersangka dan
korban dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka, berencana akan kembali
ke kantornya untuk bekerja, namun di tengah perjalanan, tersangka teringat kalau
sering dimarah-marahi korban sehingga muncul niat untuk membunuhnya. Ketika di
tengah perjalanan, tersangka membelokkan sepeda motor ke TKP Desa Bentok
Kampung, Korban sempat menanyakan akan kemana, namun tersangka mengatakan akan
mengambil barang. Sesampainya di TKP, tersangka turun dari sepeda motor menuju
ke suatu bangunan Rumah kosong, sedangkan korban menunggu di sepeda motor.
Tersangka kemudian mengambil sebuah kayu yang ada dirumah tersebut, kemudian
berjalan kembali menuju ke arah sepeda motor. Pada saat Itu korban sedang
berdiri membelakangi rumah tersebut, tersangka meletakkan balok tersebut
kemudian mencekik leher korban dan mengikatnya dengan jilbab sampai korban
terjatuh. Korban sempat merontak dan bergulat dengan tersangka namun tersangka
mengambil kayu dan memukulkan ke kepala korban sampai korban lemas, tersangka
kembali mengencangkan ikatan di leher korban. Begitu korban sudah tidak berdaya
lagi tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Menurut Wakapolres, pasal yang akan dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 338
KUHP 340 KUHP. "Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20
tahun penjara,