Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

WAKAPOLRES TALA, GELAR KASUS PEMBUNUHAN DI DESA BENTOK KAMPUNG KEC. BATI BATI

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 10 November 2016

Pelaihari 11/11/2016  Humas Polres Tanah laut



Tersangka Pembunuhan terhadap Hastuti 23 tahun warga JL Lentera RT 01 RW 01 Desa Sambangan Kecamatan Bati -Bati yaitu Ikkram Igorran mengaku sering dimarahi,  Hastuti yang tak lain adalah mantan pacarnya sering menagih hutang kepadanya dengan cara marah-marah di depan umum sehingga ia mengaku sakit hati dan tega membunuhnya. Korban dibunuhnya dengan cara dipukul dengan kayu, dicekik dan diikat dengan jilbab korban. Aparat Polsek Bati-Bati dipimpin Kapolsek IPTU Amin Hidayat berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Bentok Kampung RT 07 RW 02 Kecamatan Bati-Bati.

 Rabu 09 Nopember 2016, Wakapolres Tanah laut Kompol Iwan Hidayat ,S.IK didampingi Kabag Ops  AKP Wahyu Hidayat S.IK dan Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi,SH,S.IK.MH saat gelar perkara di Mapores Tanah Laut  mengatakan,  awalnya kasus ini tidak dilaporkan namun oleh pihak keluarga melakukan curhat kepada Babinkamtibmas anaknya sudah dua hari bersama mantan pacaranya menghilang. "Setelah ditelusuri oleh Babinkamtibmas dengan berkoordinasi dengan unit reskrim dan polsek Bati-Bati terungkap kasus pembunuhan ini," kata Wakapolres Dari pengakuan tersangka, menurut Wakapolres, awal mula kejadian terjadinya pembunuhan akibat tersangka Ikkram Igorran merasa sakit hati karena sering ditagih oleh korban dengan cara marah-marah didepan orang banyak Tersangka mempunyai hutang terhadap korban sebesar Rp 100 ribu. Tersangka mengajak korban bertemu untuk makan bakso di Desa Nusa Indah. Sebelum bertemu, tersangka meminum zenit 2 (dua) butir, Pada saat bertemu korban, tersangka mengembalikan uang pinjaman sejumlah Rp 100 ribu. Usai makan bakso tersangka menanyakan kepada korban mengapa ia sering memarahinya di depan umum yang membuatnya malu. Selanjutnya tersangka dan korban dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka, berencana akan kembali ke kantornya untuk bekerja, namun di tengah perjalanan, tersangka teringat kalau sering dimarah-marahi korban sehingga muncul niat untuk membunuhnya. Ketika di tengah perjalanan, tersangka membelokkan sepeda motor ke TKP Desa Bentok Kampung, Korban sempat menanyakan akan kemana, namun tersangka mengatakan akan mengambil barang. Sesampainya di TKP, tersangka turun dari sepeda motor menuju ke suatu bangunan Rumah kosong, sedangkan korban menunggu di sepeda motor. Tersangka kemudian mengambil sebuah kayu yang ada dirumah tersebut, kemudian berjalan kembali menuju ke arah sepeda motor. Pada saat Itu korban sedang berdiri membelakangi rumah tersebut, tersangka meletakkan balok tersebut kemudian mencekik leher korban dan mengikatnya dengan jilbab sampai korban terjatuh. Korban sempat merontak dan bergulat dengan tersangka namun tersangka mengambil kayu dan memukulkan ke kepala korban sampai korban lemas, tersangka kembali mengencangkan ikatan di leher korban. Begitu korban sudah tidak berdaya lagi tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Menurut Wakapolres, pasal yang akan dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 338 KUHP 340 KUHP. "Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,

0 komentar:

Posting Komentar