WAKAPOLRES TALA MENGGELAR KASUS PERJUDIAN KYU KYU DESA BUMI JAYA
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 10 November 2016
0 Comments
Pelaihari 11/11/2016 Humas Polres Tanah laut
Tujuh
orang pemain judi jenis kyu kyu menggunakan kartu domino di rumah warga Desa Bumi Jaya RT 01 RW 01 Kecamatan
Pelaihari pada Sabtu 05 Nopember 2016 sekitar pukul 00.30 wita ditangkap petugas
dari Satreskrim Polres Tanah Laut. Ketujuh orang tersebut ditangkap saat tengah
melaksanakan permainan judi.
Wakapolres Tanah Laut Kompol Iwan Hidayat,S.IK
didampingi Kabag Ops AKP Wahyu Hidayat S.IK dan Kasat Reskrim AKP Ade Paparihi S.IK,MH saat gelar perkara dihadapan wak media di Mapolres Tanah Laut, Rabu 09 Nopember 2016, memberikan keterangan,
ketujuh orang yang melakukan perjudian saat ditangkap tersebut duduk
melingkar dengan urutan dari Trioko, Taulani, Dwi Yanto, Muyanto ke empat pelaku adalah warga desa Bumi jaya Kecamatan Pelaihari, Rohmat warga desa Tampang Kecamatan Pelaihari Sutarno warga desa Gunung Melati Kecamatan Batu Ampar dan Budi
Setiawan adalah warga desa Kunyit Kecamatan Bajuin.
Ketujuh penjudi ini meletakan kartu domino masing-masing
dengan pasang uang sebesar Rp 5000. Kemudian kartu domino dikocok kembali oleh
bandar yang menang sebelumnya dan kemudian kartu domino dibagikan kepada empat
pemain. Dengan setiap kali tarikan pemain yang menang akan mendapatkan untung
sebesar Rp 35 ribu. "Ini merupakan hasil laporan masyarakat yang mana
Satreskrim Polres Tanah Laut berhasil mengamankan ke tujuh laki-laki ini sedang
melaksanakan aktifitas judi domino di wilayah Desa Bumi Jaya.
Menindak lanjuti laporan warga, setelah beberapa hari Anggota bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketujuh tersangka dengan
barang bukti uang sebesar Rp 1.775.000 dan dua set kartu domino. Tersangka akan di kenakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10
tahun.