Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Bersama Masyarakat Desa Kandangan Baru Pasang Spanduk Larangan Menangkap Ikan Menggunakan Alat Strum dan Sejenisnya

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 23 Agustus 2017

Pelaihari 24/08/2017  Humas Polres Tanah laut

Bhabinkamtibmas desa Kandangan Baru Kecamatan Panyipatan Brigadir Edy Ruvi, Rabu 23 Agustus 2017 melaksanakan  kegiatan sambang desa dor to dor system (DDS) dan silaturahmi sekaligus memberikan himbauan kepada warga binaannya mengenai larangan mencari ikan dengan menggunakan alat strum, alat strum ikan sangat membahayakan diri sendiri dan akan merusak  keseimbangan ekosistem akan berdampak dan terasa pada kehidupan lingkungan sekitar maka, mau tidak mau masyarakat harus menjaga keseimbangan ekosistem.

Bripka Edy Ruvi juga menyampaikan Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang Perikanan dalam pasal 84 dituliskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal sebear Rp 2 miliar.

Untuk itu, kata dia pihaknya mengimbau warga untuk mematuhi larangan penangkapan ikan dengan bahan kimia maupun alat Strum dan sejenisnya,  Bhabinkamtibmas dan Babinsa  bersama kelompok masyarakat pengawas (Pokwasmas)  memasang papan dan spanduk  larangan di desa tersebut.







0 komentar:

Posting Komentar