Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Bersama Masyarakat Desa Kandangan Baru Pasang Spanduk Larangan Menangkap Ikan Menggunakan Alat Strum dan Sejenisnya
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 23 Agustus 2017
0 Comments
Pelaihari 24/08/2017 Humas Polres Tanah laut

Bripka Edy Ruvi juga menyampaikan Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang Perikanan dalam pasal 84 dituliskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya
diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal sebear
Rp 2 miliar.
Untuk itu, kata dia pihaknya mengimbau warga untuk mematuhi larangan
penangkapan ikan dengan bahan kimia maupun alat Strum dan sejenisnya, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama kelompok
masyarakat pengawas (Pokwasmas) memasang papan dan spanduk larangan di desa tersebut.
