Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Miras Beralkohol Berbagai Merk Diamankan Jajaran Polsek Jorong Dari Sebuah Hotel Di Desa Asam-Asam

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 21 November 2018

Pelaihari 22/11/2018  Humas Polres Tanah laut



Anggota Polsek Jorong melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Rabu (21/11/2018) pukul 00.30 Wita yang dipimpin Kapolsek Jorong Iptu Sufian Nor SE berhasil mengamankan seorang  penjual minuman keras (miras) tanpa dilengkapi surat ijin yang sah di sebuah Hotel desa Asam-Asam Rt.14 Kecamatan Jorong, pelaku bernama Sukemi berdomisili dilokasi Mess Hotel, beberapa minuman beralkohol yang berhasil di sita petugas diantaranya  jenis Bir Bintang sebanyak 21 botol, Bir Hitam merk Guinness sebanyak 7 botol, dan Newport Passion Blue sebanyak 7 botol, jumlah keseluruhan sebanyak 36 botol, barang tersebut  disimpan oleh pelaku di  dalam sebuah gudang Hotel.

Pelaku telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanah laut nomor 7 tahun 2014 Pasal 45 ayat 1 huruf A   tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Jorong guna dilakukan proses penyidikan.

0 komentar:

Posting Komentar