Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Perempuan Ini Jual Miras Dirumah Kontrakan Diamankan Jajaran Polsek Kintap

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 21 November 2018

Pelaihari 22/11/2018  Humas Polres Tanah laut



Pada Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Polsek Jorong Rabu (21/11/2018) pukul 23.50 Wita juga mengamankan seorang perempuan bernama Yuliana 38 tahun warga desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,  saat anggota Polsek Kintap melakukan razia Penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan jalan A. Yani Rt.08 desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap yang dipimpin Kapolsek Kintap AKP R. Prawira Bala Putra Dewa, SH, S.IK,  pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu  yang mengontrak di sebuah bidakan milik Iyul, dari keterangan warga ditempat tersebut ada penjualan miras beralkohol, menanggapi hal tersebut anggota Polsek Kintap langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 32 botol minuman keras beralkohol terdiri dari 15 botol jenis Bir Hitam merk  Guinness dan 17 botol minuman keras beralkohol merk Bir Bintang.

Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti  diamankan di Polsek Kintap  untuk dilakukan proses selanjutnya, karena pelaku tidak memiliki surat ijin sah  sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat 1 huruf A Perda Kabupaten Tanah Laut No. 7 tahun 2014 tentang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat

0 komentar:

Posting Komentar