Harta Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Disita
Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 18 Juni 2014
0 Comments
Pelaihari, 19/6/14
Polres Tanahlaut kembali mengungkap kasus pengedaran
narkoba, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rabu, (18/6) kasus ini digelar di uang kerja Wakapolres Tala, Wakapolres
Tala Kompol Yustinus S.I SH, S.IK, menyampaikan tiga tersangka pengedar sabu sudah diamankan oleh satresnarkoba Polres
Tala dengan inisial TM, WB dan RS.
Dari tiga tersangka berhasil diamankan barang bukti yakni sabu-sabu seberat 8,70 gram, uang
tunai Rp 42.852.000 serta buku tabungan BRI dan rekening koran.
Selain itu, sejumlah aset milik para tersangka yang
menjadi barang bukti tindak pidana pencucian uang ikut disita.
Aset yang disita meliputi enam buah rumah, dua buah
mobil jenis Suzuki Vitara DA 8080 HQ dan Honda Jazz DA 531 PY. Beberapa
peralatan mesin bangunan, rekening BCA dan BNI. Semua aset yang disita
diperkirakan nilainya mencapai Rp 5.565.450.000.
"Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras
Satreskrimnarkoba Polres Tala. Selain mengungkap pengedar narkoba, kita juga
menyita harta benda mereka yang menjadi kasus tindak pidana pencucian
uang.