DUA PELAKU PETI DIAMANKAN JAJARAN POLRES TALA
Posted by Humas Polres Tala at Minggu, 05 Oktober 2014
0 Comments
Pelaihari,6/10/14
Pengusaha tambang Batu bara tanpa ijin berhasil diamankan
jajaran Polres Tanah laut karena melakukan aktifitas pertambangan di desa
Sungai Cuka Kecamatan Kintap, yang diketahui dua tersangka penambangan itu
berinisial HA warga kota Pelaihari dan RS warga Jakarta diduga melakukan
aktifitas Peti menggunakan dua alat berat jenis Excapator PC 300, kedua
tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Tanah laut saat operasi
Peti Intan 2014 yang dilaksanakan selama limabelas hari, selain mengamankan
tersangka dan alat berat juga diamankan barang bukti berupa Batu bara 1500
metrik ton di desa Sungai Cuka.
Kapolres Tanah laut AKBP Midi Siswoko S.IK melalui Kasat
Reskrim AKP Khairul Basyar S.IK membenarkan adanya penangkapan dua tersangka
pelaku Peti di desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap, kedua tersangka bakal dijerat
pasal 158 nomor 4 tahun 2009 junto pasal 55, 56 KUHP tentang Minerba dengan
ancaman 10 tahun penjara.