Empat warga desa Bluru diamankan polisi saat berjudi
Posted by Humas Polres Tala at Senin, 06 Oktober 2014
0 Comments
Pelaihari,7/10/14
Empat warga Desa Bluru Kecamatan Batuampar ini terpaksa
diamankan oleh Polsek Batuampar, Kamis (2/10/2014) pukul 00.35 Wita.
Mereka diamankan saat tertangkap tangan sedang bermain
judi kartu domino, sewaktu Polsek Batuambar melaksanakan giat dalam rangka
Operasi Sikat Tuntung Pandang 2014.
Saat operasi itu digelar, empat warga yang ditemukan
sedang bermain judi pun tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah saat
diamankan oleh para petugas.
Para pelaku kepada petugas mengaku bermain judi hanya
untuk iseng dan mengisi waktu.
Kapolsek Batuampar Iptu Nur Rochim, SH Membenarkan peristiwa
giat Operasi Sikat Tuntung Pandang 2014
yang mengamankan empat pelaku judi domino.
"Saat penangkapan ditemukan dua set kartu domino,
uang tunai Rp 388.000. Para pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Batuampar
untuk dilakukan penyidikan,
Empat pelaku yang diamankan yakni Rusman (23), Samiyanto
(25), Ramidin (43) Karyo (60) dari Desa Bluru semua. Para pelaku terjerat
pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman tiga tahun penjara.