Pelaihari, 13/01/2015
Dua pemuda dari Kec.
Bati-Bati Kab. Tanah Laut – Kalsel masing-masing bernama Noor Asyadi Bin Masli (24
tahun), warga Jl. Pahlawan Ds. Benua Raya RT.01 RW.11 dan Alfiannor als Alfi Bin
Masrani (28 tahun), warga Jl. Ahmad Yani Ds. Bati-Bati RT.03 RW.01, menambah lagi
daftar pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1
bukan tanaman jenis sabu setelah kedua berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba
Polres Tanah Laut.
Hasil konfirmasi dengan Kasatresnarkoba
Polres Tanah Laut IPTU Alfiando Papona melalui Kaurmintu AIPDA Samsul Hadi,
SH.membenarkan, bahwa pihak nya telah melakukan penangkapan terhadap kedua
pemuda tersebut karena terbukti memiliki barang haram jenis sabu, keduanya
ditangkap pada hari Selasa, 13/01/2015, untuk sdr. Asyadi Bin Masli ditangkap
di pinggir jalan raya Ahmad Yani Ds. Ujung Baru Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut –
Kalsel sekira jam 17.30 Wita, sedangkan sdr. Alfiannor als Alfi Bin Masrani ditangkap di
samping kantor Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut – Kalsel sekira jam 18.30 Wita.
Kegiatan penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari
informasi masyarakat yang resah dengan seringnya sdr. Noor Asyadi Bin Masli melakukan
transaksi barang haram tersebut di sekitar Ds. Ujung Baru Kec. Bati-Bati Kab.
Tanah Laut – Kalsel, segera menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut
segera IPTU Alfiando Papona memimpin pergerakan anggota Satresnarkoba Polres
Tanah Laut untuk melakukan penyelidikan ke wilayah Bati-Bati, sesampainya di
TKP pertama penyelidikanpun berhasil menangkap sdr. Noor Asyadi Bin Masli yang
didapati memiliki/menyimpan satu paket Narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik
klip kecil kemudian hasil keterangan dari
sdr. Noor Asyadi Bin Masli dilakukan pengembangan dan selama satu jam berselang
di TKP kedua tertangkaplah sdr. Alfiannor als Alfi Bin Masrani yang juga didapati
memiliki/menyimpan satu paket Narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip kecil.
Saat berita ini dimuat
kedua pelaku telah mendekam di sel rutan Mapolres Tanah Laut berikut dua paket
narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip kecil dan barang-barang lainnya
yang disita sebagia barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.