UNIT RESKRIM POLSEK PELAIHARI KOTA TANGKAP PENGEMUDI MOBIL CARY MINUBUS
Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 13 Januari 2015
0 Comments
Pelaihari, 13/01/2015
Unit Reskrim Polsek
Pelaihari kota Polres Tanah Laut berhasil menangkap pelaku illegal logging
dalam hal ini tertangkap tangan menguasai / memiliki hasil hutan jenis kayu
ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah (SKSHH), adapun identitas pelaku bernama
H. Muhdan Bin Untal (alm), 54 tahun, warga Ds. Benua Raya RT.12 RW.03 Kec.
Bati-Bati Kab. Tanah Laut – Kalsel.
Hasil konfirmasi dengan
Kapolsek Kota Pelaihari AKP Rizky Fardian C., SE. melalui Kanit Reskrimnya
AIPTU Jhony Sugianto membenarkan bahwa, pihaknya telah menangkap pelaku tindak
pidana illegal logging. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa
13/01/2015 sekira jam 04.00 Wita saat petugas piket Polsek Kota Pelaihari
sedang melaksanakan patroli rutin, sesampainya di jl. Ahmad Yani Kel. Sarang
Halang Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut - Kalsel bertemu dengan satu unit mobil
minibus Suzuki Cary warna biru DA-7154-MN yang dicurigai kemudian memberhentikan
mobil tersebut dan setelah dilakukan pengechekan terhadap mobil tersebut ternyata
berisikan/mengangkut seratus empat puluh tujuh potong kayu ulin, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b tahun 2013 tentang pemberantasan dan
pencegahan perusakan hutan.