Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

PENGHARGAAN & SANKSI HUKUM KEPADA PERSONIL POLRES TANAH LAUT

Posted by Humas Polres Tala at Minggu, 18 Januari 2015



Pelaihari, 19/01/2015

Kapolres Tanah Laut AKPB Edy Suwandono, S.Ik secara simbolis memberikan sertifikat prestasi sebagai penghargaan (reward) kepada sepuluh anggotanya dan memberikan ijazah kenaikan tingkat kepada tiga personilnya sebagai pelatih bela diri Polri Polres Tanah Laut bertepatan dengan pelaksanaan upacara bendera bulanan rutin yang dilaksanakan Polres Tanah Laut dan Polsek jajarannya pada hari Senin 19/01/2015 jam 07.30 Wita di halaman Mapolres Tanah Laut.

Pemberian reward kepada sepuluh personil Polres Tanah Laut tersebut diantaranya tujuh penyidik pembantu dari Satreskrim Polres Tanah Laut yaitu BRIPKA Mulyadi sebagai PS. Kaur identifikasi Sat Reskrim, BRIPKA Dani Priya Satmiko, BRIGADIR Pakhriannur, BRIGADIR Melkiy Samuel Kumoro, BRIGADIR Deddy Affandy, BRIGADIR Anggoro, BRIPTU Tri Puji Kristanto dan dua penyidik pembantu dari Polsek Takisung BRIPKA Agung Rahmad Wijaya, SH. sebagai PS. Kanit Reskrim Polsek Takisung dan BRIGADIR Nazarullah serta satu personil staff Pimpinan Polres Tanah Laut yang berdinas di seksi umum (Sium) bernama BRIPTU Hasrul Sani. Kesepuluh personil Polres Tanah Laut tersebut menurut penuturan Kapolres Tanah Laut memang pantas dan layak mendapatkannya karena telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang laki-laki dalam waktu tiga hari yang berawal dari kejadian penemuan mayat tanpa identitas di sungai Ds. Pagatan Besar Kec. Takisung Kab. Tanah Laut pada hari Sabtu, 20/12/2014 lalu. 

Adapun ketiga personil pelatih bela diri Polri Polres Tanah Laut yang berhak menerima ijazah kenaikan tingkat dan berhak mengenakan sabuk coklat diantaranya AIPDA Susilo berdinas di Si Propam Polres Tanah Laut, BRIPKA Helyodorus C. berdinas di Sat Intel Polres Tanah Laut dan BRIGADIR Gatot Teguh yang berdinas di PSolsek Kintap.

Selain pemberian sertifikat prestasi dan ijazah sebagai penghargaan (reward) kepada anggotanya, Kapolres Tanah Laut juga merasakan prihatin saat harus membacakan Keputusan Kapolda Kalimantan Selatan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas POLRI (PTDH) yang merupakan suatu hukuman (punishment) terhadap seorang anggotanya yang bernama Insun Gumelar berpangkat terakhir BRIGADIR POLISI dengan NRP 78080846 dan berdinas di Sat Sabhara, anggota tersebut melanggar pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota POLRI.

0 komentar:

Posting Komentar