MAU UNTUNG JUAL KAYU ULIN MALAH APES TERTANGKAP POLISI
Posted by Humas Polres Tala at Senin, 09 Februari 2015
0 Comments
Pelaihari, 10/02/2015
Muhammad Hudan Arwani
alias Arwani Bin (alm) Marsono, swasta, pemuda berusia 30 th yang bertempat
tinggal di alamat Jl. Matah RT.06 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari tertangkap
tangan oleh petugas Patroli Sat Sabhara Polres Tanah Laut saat sedang
mengangkut seratus dua puluh potong kayu hasil hutan jenis ulin berukuran 5 cm
x 10 cm x 200 cm dengan menggunakan mobil minibus Suzuki AVP warna abu-abu
metalik dengan plat no.register DA-7525-TT.
Saat diperiksa oleh
penyidik Sat Reskrim Polres Tanah Laut Arwani mengatakan jika potongan kayu-kayu
ulin tersebut diperoleh hasil membeli di Ds. Pasar Putih Kec. Kintap seharga
Rp. 35.000,- per potongnya dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp. 45.000,- per potongnya untuk mendapatkan
keuntungan Rp. 10.000,- per potongnya, namun naas Arwani tertangkap saat
melintas di Jl. Basuki Rahmat dekat Hutan Kota Pelahari Kel. Angsau Kec.
Pelaihari pada hari Minggu 08/01/2015 sekira jam 21.00 Wita.