7 WARGA PANYIPATAN JADI KORBAN PENIPUAN DENGAN DALIH BANTUAN CUMA-CUMA
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 27 Mei 2015
0 Comments
Pelaihari, 28/05/2015 Humas
Res Tala
Jajaran Polsek Panyipatan telah mengamankan seorang
laki-laki atas nama M. Ikb. MSC 48
tahun, pekerjaan wiraswasta , warga Keruwing
indah Jalan Sriwijaya III blok B no 5 Rt 05 Rw 01 landasan Ulin Utara Lianganggang
Banjarbaru. tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan di
wilayah hukum Polsek Panyipatan terhadap korban masing-masing bernama :
1. Rahmat warga Panyipatan
2. Junaidi warga Panyipatan
3. Idris, warga desa Batu Tungku
4. Zainal abidin warga desa Kuringkit
5. Hafizi warga desa Kuringkit
6 . Subli . Alamat Panyipatan
7. Isar warga desa Batu Tungku .
Saat kejadian pada tanggal 22 Feb 2015 bertempat di masing-masing
rumah korban, tersangka mendatangi rumah
korban masing-masing dengan maksud dan tujuan untuk mengajak korban bermitra
usaha di bidang pertanian antara lain : penanaman jagung, penanaman padi, pembibitan
kayu jambon atau pun usaha pertanian lainnya, kemudian korban dimintai uang
untuk menjadi mitra usaha (kemitraan) dengan CV mitra kerja petani dengan
alamat Jalan Indra Giri, ruko biru, Loktabat
Utara Banjarbaru dengan dalih korban harus menyerahkan uang terlebih dulu, kemudian tersangka berjanji masing korban
akan mendapatkan dana bantuan cuma-cuma, tiap korban masing-masing mendapat 150 juta dan uang tersebut akan
diterima oleh masing-masing korban paling lambat akhir bulan Maret 2015, namun
sampai saat ini apa yang dijanjikan pelaku belum ada realisasinya.
Menurut keterangan para korban, kerugian berpariasi an Rahmat Rp 2.250.000,- an Junaidi Rp
6750.000,- an Idris Rp 1500.000,- an hafiji Rp 2250.000,- an Jaenal Abidin Rp 2250.000,- an Subli
10 juta dan an Isar Rp 1.200.000,- Jumlah kerugian hingga mencapai Rp
26.200.000,- perbuatan pelaku tersebut tidak hanya kepada warga Panyipatan saja akan tetapi juga
melakukan di wilayah lain seperti di wilayah Kecamatan Takisung dan Kecamatan Tambang
ulang.