TAMBANG LIAR GALIAN C DI HENTIKAN JAJARAN POLRES TALA
Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 12 Mei 2015
0 Comments
Pelaihari, 13/05/2015 Humas Res Tala
Pertambangan liar golongan C di kawasan lindung gunung batu
desa Pemuda Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah laut dihentikan jajaran Polres
Tanah laut 10/05/15, dari hasil Operasi berhasil mengamankan 2 unit alat berat
jenis Excavator dan jack hammer serta mengamankan 4 pekerja sebagai saksi untuk
dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa
ada aktifitas penambangan yang dilakukan dalam kawasan hutan lindung seluas 309
hektare yang telah ditetapkan oleh Mentri Kehutanan tahun 2013, Operasi
tersebut juga melibatkan Polda Kalsel dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah laut.
Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Tala AKP Ade Paparihi
S.IK yang didampingi Kaurbin Ops Satreskrim Iptu Andi Erwin dan Kapolsek
Pelaihari Iptu Taufiqqurahman langsung mengamankan Barang bukti beserta 4
pekerja operator.
Kapolres Tanah laut AKBP Edy Suwandono S.IK melalui Kasat Reskrim membenarkan jajarannya
telah melakukan Operasi tambang galian C jenis batu gunung dalam kawasan hutan
lindung, maka pelaku bakal dijerat pasal 89 ayat 1 huruf A UU nomor 18 tahun
2013 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.