SAT LANTAS TILANG 30 PENGENDARA TANPA DOKUMEN & PERLANGKAPAN RANMOR
Posted by Humas Polres Tala at Senin, 11 Mei 2015
0 Comments
Pelaihari, 07/05/2015 Sat Lantas Polres Tala
Sat Lantas Polres Tanah Laut
tindak tilang 30 (tiga puluh) pengendara kendaraan bermotor khususnya pengendara
roda dua / sepeda motor yang kedapatan melalukan pelanggaran saat
dilaksanakannya kegiatan rutin razia rikranmor Selasa, 12/05/2015 jam 07.30
Wita bertempat di simpang 4 MIN Pelaihari Jl. Raya Takisung.
Saat ini kegiatan rutin yang
dipimpin Kaur Bin Ops Sat Lantas IPTU Sunarto dan Kanit Regident Sat Lantas IPDA
Sufiannor, SE. tersebut telah menindak para pengendara sepeda motor yang tidak
melengkapi surat-surat / dokumen berkendaraan bermotor (SIM dan STNK) dan
sebagian ada juga yang sepeda motornya tidak menggunakan perlengkapan
sebagaimana mestinya.
Adapun barang bukti tilang dari 30 (tiga puluh) pengendara sepeda motor yang disita oleh Sat Lantas Polres Tanah Laut adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar,Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebanyak 3 (tiga) lembar dan sepeda motor sebanyak 6 (enam) unit, selanjutnya para pelanggar diharuskan mengikuti Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Ekonomi Pelaihari hari Selasa, 19/05/2015 yang dimulai jam 09.00 Wita.