Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

SAT LANTAS TILANG 30 PENGENDARA TANPA DOKUMEN & PERLANGKAPAN RANMOR

Posted by Humas Polres Tala at Senin, 11 Mei 2015



Pelaihari, 07/05/2015 Sat Lantas Polres Tala

Sat Lantas Polres Tanah Laut tindak tilang 30 (tiga puluh) pengendara kendaraan bermotor khususnya pengendara roda dua / sepeda motor yang kedapatan melalukan pelanggaran saat dilaksanakannya kegiatan rutin razia rikranmor Selasa, 12/05/2015 jam 07.30 Wita bertempat di simpang 4 MIN Pelaihari Jl. Raya Takisung.

Saat ini kegiatan rutin yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Lantas IPTU Sunarto dan Kanit Regident Sat Lantas IPDA Sufiannor, SE. tersebut telah menindak para pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi surat-surat / dokumen berkendaraan bermotor (SIM dan STNK) dan sebagian ada juga yang sepeda motornya tidak menggunakan perlengkapan sebagaimana mestinya.
 
Adapun barang bukti tilang dari 30 (tiga puluh) pengendara sepeda motor yang disita oleh Sat Lantas Polres Tanah Laut adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar,Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebanyak 3 (tiga) lembar dan sepeda motor sebanyak 6 (enam) unit, selanjutnya para pelanggar diharuskan mengikuti Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Ekonomi Pelaihari hari Selasa, 19/05/2015 yang dimulai jam 09.00 Wita.

0 komentar:

Posting Komentar