PELAKU PENGGELAPAN RANMOR DITANGKAP DI BATOLA
Posted by subbaghumas-restala at Senin, 15 Juni 2015
1 Comments
Pelaihari, 16/06/2015 Humas Res Tala
Ape Syacufi 24 tahun warga
desa Tita Jaya Rt.06/02 Kecamatan Bajuin ditangkap Polisi pada hari Sabtu 13
Juni 2015 di wilayah Kabupaten Batola Marabahan yang telah melakukan tindak
pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Scuter No Pol DA 6729 LC milik Oktaviadi
warga desa Kunyit Rt.04 Kecamatan Bajuin yaitu temanya sendiri dengan modus
meminjam sebentar dengan alasan mau ke
desa Pabahanan Pelaihari, pada saat
kejadian hari Sabtu 11/10/14 di jalan
Matah Pelaihari, setelah dipinjamkan
oleh korban, pelakupun tidak kunjung datang hingga tertangkap 13/06/15 di
wilayah Kabupaten Batola Marabahan
Pelaku melanggar pasal 372
KUHP tentang peggelapan dan kini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di
Polsek Pelaihari untuk proses hukum yang dilakukannya.