SABU PESANAN COBA DIBUANG SAAT DITANGKAP POLISI
Posted by subbaghumas-restala at Jumat, 19 Juni 2015
0 Comments
Pelaihari, 19/06/2015 Humas Res Tala
Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba. dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Nur Rochim, SH membekuk pelaku bernama SUHERMAN Als HERMAN Bin SUGIMIN, 33 Tahun, Swasta warga pelaihari yang bertempat tinggal di Jalan A. Yani Ds. Panggung. pelaku diamankan saat sedang berhenti disamping masjid Baiturahman desa Ambungan ketika ditangkap pelaku berusaha membuang paket sabu yang dibawanya beruntung anggota melihat dan segera mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,07 gram yang dikemas plastik klip transfaran dan 1 buah sepeda motor Suzuki Spin Nopol DA-6943-LF yang digunakan pelaku.
penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi bahwa dibengkel tempat pelaku bekerja sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba. kemudian dilakukan penyelidikan disekitar bengkel tempat pelaku bekerja di desa Ambungan Kec. Pelaihari dan dilakukan penyergapan terhadap pelaku. menurut pengakuan pelaku bahwa paket sabu tersebut dibeli seharga Rp. 400.000, dari seseorang berinisal FT atas pesanan teman pelaku yang baru dikenal pelaku.
informasi yang telah didapat langsung dikembangankan dan penggerebekan ditempat tinggal FT yang diduga merupakan bandar sabu diwilayah tanah laut, namun ketika dilakukan penggerebekan di kediamannya, yang bersangkutan sudah tidak ada ditempat. "kami sudah mengetahui identitas FT dan terus dilakukan pengejaran terhadap FT" ungkap Kasat Resnarkoba.
atas perbuatanya saudara Herman dijerat Undang - undang No. 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dan kini meringkuk dirumah tahanan polres tala untuk proses penyidikan.