PENGEDAR SABU DAN PIL EKSTASI DIGREBEK SATNARKOBA POLRES TALA
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 26 Juli 2015
1 Comments
Pelaihari, 27/07/2015 Humas Res Tala
Pada
hari Kamis 23/07/15 pukul 17.30 Wita, Satnarkoba
Polres Tanah laut melakukan penangkapan terhadap pengguna Sabu-Sabu, yang
berawal dari laporan masyarakat bahwa di
rumah Rah 24 tahun desa Atu-atu Komplek
Griya Hamparan Rt.11 Kecamatan Pelaihari sering dijadikan tempat pesta Sabu,
kemudian Satnarkoba Polres Tala melakukan penyelidikan dan didapati pelaku
sedang mengkunsumsi narkotika jenis Sabu, kini tersangka dan barang bukti berupa
satu buah pipetyang masih ada sisa sabu, satu buah alat penghisap, satu buah
sedotan dan satu buah HP diamankan di Polres Tala guna proses penyidikan,
kemudian dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba Polres Tala saudara Rah
mendapatkan Sabu dari Rengg 26 tahun warga jalan Niaga Rt. 13 Kelurahan Pelaihai
Kecamatan Pelaihari, hasil penggeledahan
tersebut dari tangan Rengg ditemukan 2 paket Sabu pada saat tersangka berada di
Komplek perumahan CIP pasar tungging (diepan patung tangan) desa Atu-Atu
Kecamatan Pelaihari, berdasarkan introgasi dan pengembangan dari Rengg
sabutersebut dibeli dari saudara Man 49 tahun warga Jalan P. Antasari Rt.5
Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari yang ditangkap saat berada di jalan A.
Syairani Komplek Kijang Kencana Rt.12 Kelurahan Sarang Halang bersama empat rekannya yaitu berinisial AG,
PAH dan HEND saat penggeledahan disalah satu kamar terkunci ditemukan 12 kantong narkotika jenis Sabu 60
Gram, 2 paket Sabu 0,5 Gram dan 59 butir Ekstasi warna coklat logo amor yang
diduga milik saudara H.Sup saat ini masih dilakukan pencarian, karena pada saat
penggrebekan yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Kapolres
Tala AKBP Rizal Irawan S.IK, MH melalui Wakapolres Tala Kompol Dydit Dwi S S.Ik,
M.Si menyampaikan pada saat melakukan Pressrelease kepada media, bahwa para
pelaku pengedar Narkotika sudah diamankan di Polres Tala beserta Barang
buktinya, pelaku yang melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 127 dan/atau Pasal 112
(1) Jo Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal
empat tahun kurungan.