Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

PENGEDAR SABU DAN PIL EKSTASI DIGREBEK SATNARKOBA POLRES TALA

Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 26 Juli 2015



Pelaihari, 27/07/2015  Humas Res Tala

Pada hari Kamis 23/07/15 pukul 17.30 Wita,  Satnarkoba Polres Tanah laut melakukan penangkapan terhadap pengguna Sabu-Sabu, yang berawal dari  laporan masyarakat bahwa di rumah Rah 24 tahun desa  Atu-atu Komplek Griya Hamparan Rt.11 Kecamatan Pelaihari sering dijadikan tempat pesta Sabu, kemudian Satnarkoba Polres Tala melakukan penyelidikan dan didapati pelaku sedang mengkunsumsi narkotika jenis Sabu, kini tersangka dan barang bukti berupa satu buah pipetyang masih ada sisa sabu, satu buah alat penghisap, satu buah sedotan dan satu buah HP diamankan di Polres Tala guna proses penyidikan, kemudian dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba Polres Tala saudara Rah mendapatkan Sabu dari Rengg 26 tahun warga jalan Niaga Rt. 13 Kelurahan Pelaihai Kecamatan Pelaihari,  hasil penggeledahan tersebut dari tangan Rengg ditemukan 2 paket Sabu pada saat tersangka berada di Komplek perumahan CIP pasar tungging (diepan patung tangan) desa Atu-Atu Kecamatan Pelaihari, berdasarkan introgasi dan pengembangan dari Rengg sabutersebut dibeli dari saudara Man 49 tahun warga Jalan P. Antasari Rt.5 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari yang ditangkap saat berada di jalan A. Syairani Komplek Kijang Kencana Rt.12 Kelurahan Sarang Halang  bersama empat rekannya yaitu berinisial AG, PAH dan  HEND saat penggeledahan disalah satu kamar terkunci  ditemukan 12 kantong narkotika jenis Sabu 60 Gram, 2 paket Sabu 0,5 Gram dan 59 butir Ekstasi warna coklat logo amor yang diduga milik saudara H.Sup saat ini masih dilakukan pencarian, karena pada saat penggrebekan yang bersangkutan tidak ada di tempat.
 
Kapolres Tala AKBP Rizal Irawan S.IK, MH melalui Wakapolres Tala Kompol Dydit Dwi S S.Ik, M.Si menyampaikan pada saat melakukan Pressrelease kepada media, bahwa para pelaku pengedar Narkotika sudah diamankan di Polres Tala beserta Barang buktinya, pelaku yang melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 127 dan/atau Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun kurungan.

1 komentar:

Posting Komentar