Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

PENJUAL OBAT DAFTAR G, IRT DIAMANKAN JAJARAN POLSEK TAMBANG ULANG

Posted by Humas Polres Tala at Kamis, 30 Juli 2015



Pelaihari, 31/07/2015  Humas Res Tala

Jajaran Polsek Tambang telah mengamankan penjual obat daftar G tanpa dilengkapi surat ijin edar yang syah pelaku seorang ibu rumah tangga inisial KD 39 tahun warga Plasma desa Pulau Sari Rt. 8 Kecamatan Tambang Ulang Jumat 31 Juli 2015 pukul 00.10 Wita.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku Polsek Tambang ulang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayahnya ada peredaran obat-obatan daftar G, menanggapi laporan tersebut Personel Polsek Tambang Ulang yang dipimpin Kapolsek Tambang Ulang Iptu Amin Hidayat langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka  dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa Infarsyl 1.900 kaplet, Seledryl 3.360 kaplet, Dextro 5.000 butir dan Zenith 2.800 kaplet.

Waktu bersamaan juga menyita 33 botol Alkohol murni 70 % dari seorang laki-laki Ag 45 tahun warga Plasma desa Pulau Sari Rt.8 Kecamatan Tambang Ulang.

Sementara pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah laut untuk dilakukan proses penyidikan



0 komentar:

Posting Komentar