PENJUAL OBAT DAFTAR G, IRT DIAMANKAN JAJARAN POLSEK TAMBANG ULANG
Posted by Humas Polres Tala at Kamis, 30 Juli 2015
0 Comments
Pelaihari, 31/07/2015 Humas Res Tala
Jajaran Polsek Tambang telah mengamankan
penjual obat daftar G tanpa dilengkapi surat ijin edar yang syah pelaku seorang
ibu rumah tangga inisial KD 39 tahun warga Plasma desa Pulau Sari Rt. 8
Kecamatan Tambang Ulang Jumat 31 Juli 2015 pukul 00.10 Wita.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku
Polsek Tambang ulang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayahnya
ada peredaran obat-obatan daftar G, menanggapi laporan tersebut Personel Polsek
Tambang Ulang yang dipimpin Kapolsek Tambang Ulang Iptu Amin Hidayat langsung
melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa Infarsyl
1.900 kaplet, Seledryl 3.360 kaplet, Dextro 5.000 butir dan Zenith 2.800
kaplet.
Waktu bersamaan juga menyita 33 botol Alkohol
murni 70 % dari seorang laki-laki Ag 45 tahun warga Plasma desa Pulau Sari Rt.8
Kecamatan Tambang Ulang.
Sementara pelaku beserta barang bukti sudah
diamankan di Polres Tanah laut untuk dilakukan proses penyidikan