PELAKU PENCURIAN HANDPHON DI TOKO HELENA PONCEL TERTANGKAP DI KECAMATAN JORONG
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 31 Agustus 2016
Pelaihari 01/09/2016 Humas Polres Tanah laut
Tersangka
Pencurian di Toko Handphone, Helena Ponsel yang berada di Jalan Parit
Mas No 16 RT 19 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tanah Laut. Tersangka berinisial (D) saat melakukan
aksinya membobol seng atap toko dengan menggunkan alat gunting seng.
Setelah terlihat seng itu rusak lalu menariknya dengan menggunkan
tang dan pelaku masuk kedalam toko. Tersangka juga mengergaji kayu plafon toko lalu turun
dengan menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Tersangka turun dengan wajah ditutup sebo warna hitam.
Tersangka
(D ) naik dari sebelah ruko bangunan ponsel, dari keterangan tersangka
saat dipolres Tanah Laut, dua hari sebelum melakukan aksinya Tersangka
pernah mengintai tempat Toko Ponsel dengan pura pura membeli pulsa
melihat banyak isi Handphone di toko ponsel Tersangka melanjutkan
aksinya membobol toko sekitar pukul 03.00 wita pada hari Jumat tanggal
19 Agustus 2016 hingga menggodol Handphone sebanyak 24 buah dengan
bermcam macam merk Handphone atas kejadian ini Korban pemilik Toko
Helena Ponsel mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta.
Kapolres
Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan,SIK,MH dan Wakapolres Tanah Laut
Kompol Iwan Hidayat ,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP
Ade Paparihi,SH,SIK,MH, Rabu (30/08/2016) mengatakan bahwa pemilik toko
melaporkan adanya pencurian pada tanggal 19 Agustus 2016 diduga
tersangkanya ini melakukan pencurian sekitar pukul 03,00 wita. "Setelah
menerima pengaduan pihak anggota melakukan penyelidikan dan berhsil
mengamankan tersangka atas nama (D ). Menurut pengakuanya dia bermain
sendirian. Dari Tersangka kita berhasil menyita satu tali yang
digunakan untuk naik ke atap seng diatas toko digunakan tali itu untuk
turun kebawah ,gunting seng terus alat tang dan gergaji serta sebo warna
hitam. Tersangka, berhasil membawa 24 handphone berbagai jenis dan
merk. Kita berhasil menyita 8 (delapan) handphone. Sedangkan 16
hanphone lainnya dari keterangan Tersangka sudah dijual ke daerah Tanah
Bumbu dan ini masih kita kembangkan untuk penadahnya. Apa yang
bersangkutan ini juga melakukan hal yang sama di tempat yang lain.
Tersangka ditangkap diwilayah Kecamatan Jorong dan kita kenakan pasal
363 ayat (2)KUHP ancaman hukumanya 9 tahun penjara," tutur Kapolres.