Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

PELAKU PENCURIAN HANDPHON DI TOKO HELENA PONCEL TERTANGKAP DI KECAMATAN JORONG

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 31 Agustus 2016

Pelaihari 01/09/2016  Humas Polres Tanah laut



Tersangka Pencurian di Toko Handphone, Helena Ponsel yang berada di Jalan Parit Mas No 16 RT 19 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tanah Laut. Tersangka berinisial (D) saat melakukan aksinya membobol seng atap toko dengan menggunkan alat gunting seng. Setelah terlihat seng itu rusak lalu menariknya dengan menggunkan tang dan pelaku masuk kedalam toko. Tersangka juga mengergaji kayu plafon toko lalu turun dengan menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Tersangka turun dengan wajah ditutup sebo warna hitam.
Tersangka (D ) naik dari sebelah ruko bangunan ponsel, dari keterangan tersangka saat dipolres Tanah Laut, dua hari sebelum melakukan aksinya Tersangka pernah mengintai tempat Toko Ponsel dengan pura pura membeli pulsa melihat banyak isi Handphone di toko ponsel Tersangka melanjutkan aksinya membobol toko sekitar pukul 03.00 wita pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 hingga menggodol Handphone sebanyak 24 buah dengan bermcam macam merk Handphone atas kejadian ini Korban pemilik Toko Helena Ponsel mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan,SIK,MH dan Wakapolres Tanah Laut Kompol Iwan Hidayat ,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Ade Paparihi,SH,SIK,MH, Rabu (30/08/2016) mengatakan bahwa pemilik toko melaporkan adanya pencurian pada tanggal 19 Agustus 2016 diduga tersangkanya ini melakukan pencurian sekitar pukul 03,00 wita. "Setelah menerima pengaduan pihak anggota melakukan penyelidikan dan berhsil mengamankan tersangka atas nama (D ). Menurut pengakuanya dia bermain sendirian. Dari Tersangka kita berhasil menyita satu tali yang digunakan untuk naik ke atap seng diatas toko digunakan tali itu untuk turun kebawah ,gunting seng terus alat tang dan gergaji serta sebo warna hitam. Tersangka, berhasil membawa 24 handphone berbagai jenis dan merk. Kita berhasil menyita 8 (delapan) handphone. Sedangkan 16 hanphone lainnya dari keterangan Tersangka sudah dijual ke daerah Tanah Bumbu dan ini masih kita kembangkan untuk penadahnya. Apa yang bersangkutan ini juga melakukan hal yang sama di tempat yang lain. Tersangka ditangkap diwilayah Kecamatan Jorong dan kita kenakan pasal 363 ayat (2)KUHP ancaman hukumanya 9 tahun penjara," tutur Kapolres.

0 komentar:

Posting Komentar