SANKSI HUKUM BAGI PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 02 Agustus 2016
0 Comments
Pelaihari 03/08/2016 Humas Polres Tanah laut
Kanit Bintibmas Sat Binmas Polres Tanah laut Aiptu H. Sariful Bahri beserta anggota memberikan himbauan dan sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di desa Kunyit Kecamatan Bajuin Selasa 02 Agustus 2016,
Guna meningkatkan pemahaman masyarakat, Sat Binmas Polres Tanah laut selalu memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Tanah laut untuk bersama-sama peduli pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, apabila terjadi melakukan pembakaran hutan dan lahan maka pelaku akan dikenakan sanksi hukum