Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

GELAR PERKARA HASIL PENANGKAPAN TERHADAP PELAKU PENGEDAR NARKOBA

Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 18 September 2016

Pelaihari 19/09/2016  Humas Polres Tanah laut

Wakapolres Tanah laut Kompol Iwan Hidayat S.IK didampingi Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Tanah laut Ipda Nur Edi Mujiono melaksanakan gelar perkara hasil penangkapan pelaku penjual obat-obatan terlarang di hadapan media,  Jumat 16 September 2016 di halaman  Polres Tanah laut,

Pada saat Prees Release, Wakapolres Tanah laut membeberkan, ada tiga  pelaku penjual obat jenis Carnophen yang tidak dilengkapi dengan surat ijin edar yang telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Tanah laut. 
Penangkapan berawal dari saudari Yun 29 tahun warga Jalan Telaga Daim  Rt.10 Pelaihari yang tertangkap lebih dulu pada hari Kamis 15 September 2016 pukul 22.00 Wita di Jalan Norsehat Pelaihari yang sedang membawa  obat jenis Carnophen sebanyak 130 butir,  hasil introgasi dari anggota Satresnarkoba bahwa obat-obatan tersebut berasal dari saudara Ramli 38 tahun, selanjutnya anggota mendatangi rumah saudara Ramli di Jalan Norsehat  Rt.004 Pelaihari  dan dilakukan penggeledahan rumah oleh anggota dan berhasil menemukan  obat jenis Carnophen sebanyak 1020 butir, kemudian hasil keterangan dari saudara Ramli obat tersebut juga juga dijual kepada saudara Abdul Rahman 31 tahun warga desa Ranggang Rt.04 Kecamatan Takisung, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah saudara Abd.Rahman yang disaksikan Ketua Rt dan Warga, anggota menemukan  obat yang sama sebanyak 700 butir.

Ke tiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah laut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kemudian pada hari Rabu 07 September 2016 sekitar pukul 21.30 Wita juga mengamankan saudara Safri 25 tahun warga Jalan Sido Rukun Rt.10 Kecamatan Bajuin, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Tanah laut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Safri sering menjual Nakotika jenis Sabu, menanggapi laporan tersebut anggota Satresnarkoba melakukan Under Caverboy dan bertransaksi di pinggir jalan raya desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari, setelah melakukan transaksi narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah laut guna proses penyidikan selanjutnya. 




0 komentar:

Posting Komentar