Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

REKONTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN TAFSIRUL HUSNA DI DESA GUNUNG RAJA

Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 06 September 2016

Pelaihari 07/09/2016  Humas Polres Tanah laut


Polres  Tanah Laut melaksanakan Rekonstruksi atas kasus Pembunuhan anak kelas 5 SD di Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang. Rekonstruksi dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Tanah Laut, Selasa (06/09/2016). Sebagaimana diberitakan sebelumnya M. Tafsirul Husna (11) bocah kelas 5 SDN Gunung Raja warga Desa Gunung Raja RT 02 RW 01 Kecamatan Tambang Ulang yang dilaporkan hilang ternyata diracun dan dianiaya hingga tewas. Ia sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu (24/07/2016) sekitar pukul 18.30 wita usai Sholat Magrib di Mushola.Ada 60 adegan yang harus diperagakan oleh tersangka Jainal Hakim 18 tahun saat rekontruksi. Selain itu ada peragaan dilakukan oleh saksi. Dalam peragaan itu diawali dengan saat tersangka bertemu dengan korban, yaitu saat hajatan. tersangka Jainal Hakim ini duduk dengan korban sedang makan sedangkan korban sambil memainkan HP. Kemudian keduanya berpisah.
Sesampainya di rumah tersangka membuka pintu rumahnya dan ia mencari obat yang biasa digunakan untuk menyemprot rumput. tersangka mencari botol kosong dan menemukan botol bekas minuman Sprite tersangka menuangkanya ke botol tersebut. Setelah botol sprite itu diisi obat rumput tersangka menyembunyikannya di bawah pohon Asam di sekitar rumahnya. Kemudian tersangka mencari cangkul dan menyembunyikannya di sekitar rumahnya.
Tersangka pergi ke mushola. Tersangka mengambil air wudlu sambil menengok ke arah korban untuk meyakinkan bahwa korban ikut sholat magrib di mushola. Usai sholat berjamaah korban keluar dari mushola dan tersangka mengikuti dari belakang. Saat di depan pintu gerbang Simpang Tiga Gunung Raja, tersangka dan korban mengobrol berhadap-hadapan. korban sambil memegang HP. tersangka mengajak korban ke arah Galian Tanah untuk mencari Monster Pokemon Go.
Tersangka pulang untuk mengambil botol sprite dan menaruh di bawah jock sepeda motor Honda Beat warna biru. Tidak lama kemudian tersangka menghampiri korban yang menunggu di Simpang Tiga Gunung Raja. Tersangka dan korban berboncengan naik sepeda motor kearah Kurau saat itu ada saksi mata yang mengetahui tersangka dan korban naik motor kearah Kurau.
Setelah sampai lokasi bekas galian tanah, masih diwilayah Desa Gunung Raja tersangka dan korban turun. Tidak lama kemudian tersangka membuka Jock sepeda motor mengambil botol dan menawarkan untuk diminum oleh korban.
Setelah korban meminum dari botol bekas sprite tersebut, tidak lama kemudian korban pingsan hingga jatuh ke tanah. Untuk memastikan korban masih hidup atau tidaknya tersangka mencekik leher sedangkan HP milik korban jatuh di dekat korban. Tersangka kemudian pulang ke rumah mengambil cangkul yang sudah disiapkan lalu kembali ketempat kejadian. Gagang cangkul yang dipegangnya itu dipukulkannya ke kepala korban. Tersangka memukul kembali dengan cangkul menggunakan besinya hingga dua kali. Setelah yakin korban meninggal tersangka mengambil dua karung yang ada di tempat tersebut .Tubuh korban dimasukanya kedalam karung lalu tersangka menggali lubang untuk menimbun tubuh korban. Setelah lubang siap tersangka memasukan korban ke lubang dan menimbunnya dengan tanah. Kemudaian atasnya ditimbun kembali menggunakan sekam padi.
Setelah usai tersangka menguburkan jasad korban, untuk menghilangkan barang bukti. Ia membuang cangkul yang dipergunakan tadi. Setelah itu tersangka pulang kerumahnya.
Saat di rumah, di dalam kamar tersangka memberi kabar kepada Yusrina kakak korban melalu BBM sebagai berikut: "tolong aku padahi mamaku aku dibawa paman paman be3 kebanjar pake motor apansa warna habang nih sudah dibati bati aku dipaksanya lakasi sawat HP ku diambil"
Besok harinya tersangka menukar Handphone milik korban kepada anak sekolah SMK SPP Negeri Pelaihari kelas 2. Ia bertemu di depan sekolah dekat halte tersangka menukarnya dengan merek iphone dengan Opo neo7 milik korban.


Tersangka pelaku pembunuhan bocah kelas 5 SDN Gunung Raja warga Desa Gunung Raja RT 02 RW 01 Kecamatan Tambang Ulang, M. Tafsirul Husna (11) ada kemungkinan tambahan pasal yang dikenakan. Hal ini dikemukakan Kasi Pidana Umum Kejaksanaan Negeri Pelaihari Arif Ronaldi, SH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Ade Papa Rihi, SH, S.IK, MH dan Kapolsek Tambang Ulang Ipda Supian Noor .SE yang sedang menyaksikan jalannya rekontruksi kasus tersebut di Halaman Belakang Mapolres Tanah Laut, 
Menurut Arif Ronaldi, SH rekontruksi berjalan lancar dan ia merasa salut kepada Tim yang sudah melaksanakan rekontruksi. "Sangat bagus dan bisa tergambar apa yang di BAP tidak ada disini bisa terurai dan ini akan segera mungkin dilimpahkan untuk kita lakukan proses. Setelah dilaksanakan rekontruksi ini kita akan kenakan nantinya pasal pasal apa yang masih kurang atau bisa kita tambahkan. Nanti kita lihat lagi beberapa pasal lagi. Karena motif awal kejadian Tersangka ini ingin mengambil handphone korban. Juga ada niat merencanakan aksi dalm pembunuhanya. Tersangka mengambil racun bahkan ada alat cangkul juga yang sudah disiapkan disuatu tempat kemungkinan nantinya ada pasal tambahan lagi. Pasal yang saat ini dikenakan pasal 339 maksimal 7 tahun penjara," jelas Arif.



0 komentar:

Posting Komentar