REKONTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN TAFSIRUL HUSNA DI DESA GUNUNG RAJA
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 06 September 2016
Pelaihari 07/09/2016 Humas Polres Tanah laut
Polres Tanah Laut melaksanakan Rekonstruksi atas kasus
Pembunuhan anak kelas 5 SD di Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang.
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Tanah Laut,
Selasa (06/09/2016). Sebagaimana diberitakan sebelumnya
M. Tafsirul Husna (11) bocah kelas 5 SDN Gunung Raja warga Desa Gunung
Raja RT 02 RW 01 Kecamatan Tambang Ulang yang dilaporkan hilang ternyata
diracun dan dianiaya hingga tewas. Ia sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu (24/07/2016) sekitar pukul 18.30 wita usai Sholat Magrib di Mushola.Ada
60 adegan yang harus diperagakan oleh tersangka Jainal Hakim 18 tahun saat
rekontruksi. Selain itu ada peragaan dilakukan oleh saksi. Dalam
peragaan itu diawali dengan saat tersangka bertemu dengan korban, yaitu
saat hajatan. tersangka Jainal Hakim ini duduk dengan korban sedang
makan sedangkan korban sambil memainkan HP. Kemudian keduanya berpisah.
Sesampainya
di rumah tersangka membuka pintu rumahnya dan ia mencari obat yang
biasa digunakan untuk menyemprot rumput. tersangka mencari botol kosong
dan menemukan botol bekas minuman Sprite tersangka menuangkanya ke
botol tersebut. Setelah botol sprite itu diisi obat rumput tersangka
menyembunyikannya di bawah pohon Asam di sekitar rumahnya. Kemudian
tersangka mencari cangkul dan menyembunyikannya di sekitar rumahnya.
Tersangka
pergi ke mushola. Tersangka mengambil air wudlu sambil menengok ke arah
korban untuk meyakinkan bahwa korban ikut sholat magrib di mushola. Usai
sholat berjamaah korban keluar dari mushola dan tersangka mengikuti
dari belakang. Saat di depan pintu gerbang Simpang Tiga Gunung Raja,
tersangka dan korban mengobrol berhadap-hadapan. korban sambil memegang
HP. tersangka mengajak korban ke arah Galian Tanah untuk mencari Monster
Pokemon Go.
Tersangka pulang untuk mengambil botol sprite dan
menaruh di bawah jock sepeda motor Honda Beat warna biru. Tidak lama
kemudian tersangka menghampiri korban yang menunggu di Simpang Tiga
Gunung Raja. Tersangka dan korban berboncengan naik sepeda motor kearah
Kurau saat itu ada saksi mata yang mengetahui tersangka dan korban naik
motor kearah Kurau.
Setelah sampai lokasi bekas galian tanah,
masih diwilayah Desa Gunung Raja tersangka dan korban turun. Tidak
lama kemudian tersangka membuka Jock sepeda motor mengambil botol dan
menawarkan untuk diminum oleh korban.
Setelah korban meminum
dari botol bekas sprite tersebut, tidak lama kemudian korban pingsan
hingga jatuh ke tanah. Untuk memastikan korban masih hidup atau tidaknya
tersangka mencekik leher sedangkan HP milik korban jatuh di dekat
korban. Tersangka kemudian pulang ke rumah mengambil cangkul yang sudah
disiapkan lalu kembali ketempat kejadian. Gagang cangkul yang
dipegangnya itu dipukulkannya ke kepala korban. Tersangka memukul
kembali dengan cangkul menggunakan besinya hingga dua kali. Setelah
yakin korban meninggal tersangka mengambil dua karung yang ada di tempat
tersebut .Tubuh korban dimasukanya kedalam karung lalu tersangka
menggali lubang untuk menimbun tubuh korban. Setelah lubang siap
tersangka memasukan korban ke lubang dan menimbunnya dengan tanah.
Kemudaian atasnya ditimbun kembali menggunakan sekam padi.
Setelah
usai tersangka menguburkan jasad korban, untuk menghilangkan barang
bukti. Ia membuang cangkul yang dipergunakan tadi. Setelah itu
tersangka pulang kerumahnya.
Saat di rumah, di dalam kamar
tersangka memberi kabar kepada Yusrina kakak korban melalu BBM sebagai
berikut: "tolong aku padahi mamaku aku dibawa paman paman be3 kebanjar
pake motor apansa warna habang nih sudah dibati bati aku dipaksanya
lakasi sawat HP ku diambil"
Besok harinya tersangka menukar
Handphone milik korban kepada anak sekolah SMK SPP Negeri Pelaihari
kelas 2. Ia bertemu di depan sekolah dekat halte tersangka menukarnya
dengan merek iphone dengan Opo neo7 milik korban.
Tersangka
pelaku pembunuhan bocah kelas 5 SDN Gunung Raja warga Desa Gunung Raja
RT 02 RW 01 Kecamatan Tambang Ulang, M. Tafsirul Husna (11) ada
kemungkinan tambahan pasal yang dikenakan. Hal ini dikemukakan Kasi
Pidana Umum Kejaksanaan Negeri Pelaihari Arif Ronaldi, SH yang
didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Ade Papa Rihi, SH, S.IK,
MH dan Kapolsek Tambang Ulang Ipda Supian Noor .SE yang sedang menyaksikan
jalannya rekontruksi kasus tersebut di Halaman Belakang Mapolres Tanah
Laut,
Menurut
Arif Ronaldi, SH rekontruksi berjalan lancar dan ia merasa salut kepada
Tim yang sudah melaksanakan rekontruksi. "Sangat bagus dan bisa
tergambar apa yang di BAP tidak ada disini bisa terurai dan ini akan
segera mungkin dilimpahkan untuk kita lakukan proses. Setelah
dilaksanakan rekontruksi ini kita akan kenakan nantinya pasal pasal apa
yang masih kurang atau bisa kita tambahkan. Nanti kita lihat lagi
beberapa pasal lagi. Karena motif awal kejadian Tersangka ini ingin
mengambil handphone korban. Juga ada niat merencanakan aksi dalm
pembunuhanya. Tersangka mengambil racun bahkan ada alat cangkul juga
yang sudah disiapkan disuatu tempat kemungkinan nantinya ada pasal
tambahan lagi. Pasal yang saat ini dikenakan pasal 339 maksimal 7 tahun
penjara," jelas Arif.