POLSEK JORONG RINGKUS PENYERANG BERSAJAM DI PT. ZICRON INTI PERSADA
Posted by subbaghumas-restala at Senin, 07 November 2016
1 Comments
Pelaihari 08/11/2016 Humas Polres Tanah laut
Pada hari Senin 07 Nopember 2016 sekitar pukul 10.00 Wita di kantor PT. Zircon Inti Persada desa Sungai Baru Kecamatan Jorong telah terjadi tindak pidana membawa , memiliki , menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dan atau perbuatan yg tidak menyenangkan , pada saat itu pelapor sedang berada di dalam kantor kemudian datang tersangka atasnama Syahlani 52 tahun warga desa Sungai Baru Kecamatan Jorong dengan membawa senjata tajam jenis parang masuk ke dalam kantor menemui saudara F karyawan PT. Zicron Inti Persada dengan maksud meminta ganti rugi atas tanaman milik nya yang kejatuhan tiang listrik milik perusahaan PT. Zicron Inti Persada akibat angin kencang, dan tersangka langsung mengancam F dengan mengacungkan parang yang di bawa nya sambil berkata ( kalau tidak diganti rugi parang ini yang bicara) atas kejadian tersebut saudara F merasa dirinya terancam, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jorong dan petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya tersangka berserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jorong untuk proses penyidikan lebih lanju.