Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

PELAKU PENCURIAN DI WARUNG DESA AMBUNGAN DAN DESA SUNGAI RIAM DITANGKAP JAJARAN SATRESKRIM POLRES TALA

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 15 Desember 2016

Pelaihari 16/12/2016  Humas Polres Tanah laut



Residivis kambuhan ini kembali ditangkap oleh jajaran Polres Tanah Laut,  Ia baru saja menghirup udara bebas keluar LP di Pulang Pisau Kalteng tiga bulan yang lalu dengan kasus yang sama kasus pencurian,  Pelaku yang bernama Rafi’i warga Desa Ranggang Kecamatan Takisung, Pelaku diamankan oleh warga Desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut pada hari Rabu  13 Desember 2016  Pelaku diamankan usai beraksi mengambil uang milik Linda si pemilik warung yang ada di Desa Sungai Riam pada saat pemilik warung ke belakang sedang buang air, pelaku sedang asyik minum kopi bersama temanya, melihat pemilik warung ke belakang  lalu Pelaku mengambil dompet milik Linda yang ditaruh di dalam laci setelah itu si Pelaku langsung berpamitan kepada rekanya dengan alasan ditelepon temannya. Setelah jauh dari tempat warung si pelaku ini mengambil uang hasil curianya di dalam dompet sebesar Rp 3 juta kemudian dompet pun dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak, namun setelah  tidak beberapa lama, belum sempat mencicipi hasil curianya pelaku ditelepon oleh temannya di warung tadi. Pelaku pun kembali ke warung dan akhirnya diamankan oleh warga Desa Sungai Riam lalu diserahkan ke Pihak Kepolisan. Sebelumnya Pelaku ini pernah juga melakukan hal serupa pada tanggal 11 Desember 2016 melakukan aksinya di sebuah warung milik Fatmawati di Desa Ambungan yang berhasil menggondol dua buah handphone merk samsung milik Fatmawati.

Wakapolres Tanah laut Kompol Iwan Hidayat S.IK di dampingi Kabag Ops AKP Wahyu Hidayat  S.IK dan Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi SH,S.IK saat di Mapolres  Rabu 14 Desember 2016 mengatakan, Satreskrim Polres Tanah Laut berhasil mengungkap pencurian dan pemberatan dengan kasus terjadi pada hari Senin 13 Desember 2016 di warung Linda di Desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari, Pelaku ini dengan modus masuk pada saat yang punya warung sedang ke belakang dan langsung menggasak barang dan uang milik korban dan Pelaku ini bermain sendiri dan pelaku ini baru saja tiga bulan keluar dari LP di Kalteng dengan kasus yang sama pelaku ini merupakan Residvis kambuhan. Pasal yang akan kita kenakan pasal 363 ayat i ke-3 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar