PELAKU PENCURIAN DI WARUNG DESA AMBUNGAN DAN DESA SUNGAI RIAM DITANGKAP JAJARAN SATRESKRIM POLRES TALA
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 15 Desember 2016
0 Comments
Pelaihari 16/12/2016 Humas Polres Tanah laut
Residivis
kambuhan ini kembali ditangkap oleh jajaran Polres Tanah Laut, Ia baru saja menghirup udara bebas keluar LP
di Pulang Pisau Kalteng tiga bulan yang lalu dengan kasus yang sama kasus
pencurian, Pelaku yang bernama Rafi’i
warga Desa Ranggang Kecamatan Takisung, Pelaku diamankan oleh warga Desa Sungai
Riam Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut pada hari Rabu 13 Desember 2016 Pelaku diamankan usai beraksi mengambil uang
milik Linda si pemilik warung yang ada di Desa Sungai Riam pada saat pemilik
warung ke belakang sedang buang air, pelaku sedang asyik minum kopi bersama
temanya, melihat pemilik warung ke belakang lalu Pelaku mengambil dompet milik Linda yang
ditaruh di dalam laci setelah itu si Pelaku langsung berpamitan kepada rekanya
dengan alasan ditelepon temannya. Setelah jauh dari tempat warung si pelaku ini
mengambil uang hasil curianya di dalam dompet sebesar Rp 3 juta kemudian dompet
pun dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak, namun setelah tidak beberapa lama, belum sempat mencicipi hasil
curianya pelaku ditelepon oleh temannya di warung tadi. Pelaku pun kembali ke
warung dan akhirnya diamankan oleh warga Desa Sungai Riam lalu diserahkan ke
Pihak Kepolisan. Sebelumnya Pelaku ini pernah juga melakukan hal serupa pada
tanggal 11 Desember 2016 melakukan aksinya di sebuah warung milik Fatmawati di
Desa Ambungan yang berhasil menggondol dua buah handphone merk samsung milik
Fatmawati.
Wakapolres Tanah
laut Kompol Iwan Hidayat S.IK di dampingi Kabag Ops AKP Wahyu Hidayat S.IK dan Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi
SH,S.IK saat di Mapolres Rabu 14
Desember 2016 mengatakan, Satreskrim Polres Tanah Laut berhasil mengungkap
pencurian dan pemberatan dengan kasus terjadi pada hari Senin 13 Desember 2016
di warung Linda di Desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari, Pelaku ini dengan
modus masuk pada saat yang punya warung sedang ke belakang dan langsung
menggasak barang dan uang milik korban dan Pelaku ini bermain sendiri dan
pelaku ini baru saja tiga bulan keluar dari LP di Kalteng dengan kasus yang
sama pelaku ini merupakan Residvis kambuhan. Pasal yang akan kita kenakan pasal
363 ayat i ke-3 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun.