SAT RESNARKOBA POLRES TALA AMANKAN DUA PELAKU PENGEDAR OBAT TERLARANG
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 05 Februari 2017
0 Comments
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di rumah saudara Rijal 33 tahun Jalan Beramban Rt.26 Kecamatan Pelaihari sering melakukan transaksi penjualan obat jenis Charnophen, menanggapi laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa obat Charnophen (Zenith) sebanyak 200 butir dan uang hasil transaksi sebesar 600 ribu rupiah pada hari Sabtu 04 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 Wita.
Berdasarkan introgasi terhadap Rijal obat tersebut didapat dari saudara Muhammad 25 tahun warga desa Takisung Rt.04 Kecamatan Takisung, dari hasil penggeledahan di rumah Muhammad oleh anggota Sat Resnarkoba yang disaksikan oleh Ketua Rt setempat berhasil menemukan barang bukti obat Charnophen (Zenith) sebanyak 1.800 butir dan uang hasil penjualan sebesar 750.000 ribu.
Kedua tersangka beserta barang bukti di amankan di Polres Tanah laut guna proses penyidikan lebih lanjut